Jatim Ikon Gula di Indonesia

Petani tebu yang dinaungi KUD Gondanglegi di Kab. Malang

Perlunya Mengawal Nasib Petani Tebu dan Menegakkan Perda Rendemen Tebu

Jawa Timur adalah ikonnya gula di Indonesia. Jadi, akan menjadi ironis kalau industri gula di Jawa Timur sampai rusak atau bahkan bangkrut. Untuk itu perlu dirumuskan bersama mengenai lima fokus yang harus dilakukannya untuk mengawal nasib petani tebu. Yaitu, menetapkan harga patokan petani (HPP), rendemen tebu, larangan pabrik gula rafinasi, memperjuangkan produksi gula Jatim yang surplus agar bisa dijual ke luar pulau, dan harga jaminan petani tebu.

Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, permasalahan ini sangat serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus melindungi produksi dalam negeri. Semua negara keputusannya untuk kepentingan nasional terlebih dahulu. Pemerintah harus fungsi melindungi dalam negeri.

Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, menegaskan hal itu saat melakukan dialog bersama Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pedagang Gula, Senin (7/4). Menurut Pakde, kelima hal ini yang dirumuskan itu akan disampaikan kepada Presiden RI. Dari lima hal tersebut, ada yang langsung bisa diputuskan Gubernur yakni gula rafinasi yang masuk di Jatim, dan rendemen tebu. Sedangkan HPP Rp 9.500 didorong agar segera diberlakukan.

Mengenai rendemen, Pakde Karwo mengatakan, pemerintah dan Komisi B bersama tim yang telah dibentuk harus turun menegakkan Perda. Secara bersama-sama harus mengecek mengapa rendemen bisa sampai 7 persen. Secara rata-rata berdasarkan Dinas Perkebunan Prov. Jatim, rendemen mencapai 7,9 persen.

Masih menurut Pakde Karwo, stok gula yang banyak di Jatim ini dikarenakan produk gula rafinasi yang berlebihan. Impor dan pabrik gula rafinasi ini serius akan ditangani. Khusus gula rafinasi yang masuk di Jatim, dirinya akan melakukan operasi bersama Polda Jatim. Sedangkan mengenai keputusan melempar produk Jatim ke luar Jatim bukan otoritas gubernur, sehingga kebijakan mengenai hal ini perlu disampaikan kepada Presiden RI.

Mengenai kebijakan harga jaminan minimal gula petani, sebagai contoh ditetapkan Rp. 9.500, akan disampaikan ke Menteri Perdagangan RI melalui surat yang ditembuskan kepada Presiden RI. Kalau dulu, mengenai harga jaminan minimal gula petani merupakan tanggung jawab dari PTPN.

Seperti diketahui, untuk melindungi para petani tebu dan  pabrik gula di Jatim telah diberlakukan Perda No. 17 Tahun 2012 terkait rendemen tebu. Dalam Perda tersebut terdapat jaminan mengenai rendemen sebesar 10 persen. Perda tersebut adalah satu-satunya dan hanya ada di Jawa Timur. (tim/foto:idi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim