RPJMD Diundangkan Sesuai Jadwal

Pembahasan-pembahasan RPJMD. foto:idi

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2014-2019 tinggal sedikit lagi diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Untuk itu, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur yang mengawal RPJMD, saat ini sedang bekerja ekstra keras agar pembahasan tingkat lanjut di tingkat DPRD segera kelar dilakukan. Dengan kelarnya pembahasan artinya semua fraksi di DPRD Jawa Timur dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk diundangkan sesuai dengan rencana.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto, usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (24/3) mengatakan, Raperda sudah dikerjakan selama satu bulan penuh oleh Pansus. RPJMD ini juga dikerjakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“RPJMD ini merupakan program kesejahteraan rakyat Jatim untuk lima tahun ke depan, oleh sebab itu pihaknya berharap semua anggota DPRD Jawa Timur dapat menerima RPJMD ini dan dapat mentaati mekanisme jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Timur,” katanya.

Agus menjelaskan, penyusunan RPJMD ini bertujuan untuk memberikan landasan atau pedoman bagi penyusunan rencana strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jatim 2015.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur itu juga mengatakan, untuk keanggotaan fraksi yang duduk sebagai anggota Pansus sudah sesuai dengan aturan pimpinan dewan yaitu sudah menyerahkan surat ke masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama perwakilan fraksi yang akan duduk di keanggotaan Pansus RPJMD.

“Termasuk soal nota penjelasan, sebenarnya sudah dibacakan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, saat rapat paripurna sebelumnya. Karenanya saya heran masih ada yang mengatakan jika Pansus Raperda RPJMD tidak prosedural. Yang pasti keinginan Gubernur untuk menjadikan RPJMD sebagai Perda agar dewan ikut mengkritisi sekaligus memberikan masukan terhadap program pembangunan di Jawa Timur,’’ ujarnya.

Terkait dengan muncul sikap pro/kontra dalam persetujuan RPJMD Agus menegaskan bahwa pihaknya menyadari hal tersebut adalah masalah yang biasa. Pro/kontra adalah merupakan dinamika politik yang ada. “Tentunya, tidak mengurangi rasa hormat kami kepada semua pihak berharap agar persetujuan RPJMD ini nanti dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.”

Sementara itu, Sekertaris Pansus RPJMD, HM Muchtar, mengatakan sebelum dijadikan Perda RPJMD pihaknya berharap kepada eksekutif agar titik perhatian untuk RPJMD harus tetap konsentrasi untuk menangani beberapa hal; yaitu pertumbuhan ekonomi, dan program pengentasan untuk masyarakat miskin, serta kualitas air dan penyelamatan lingkungan hidup di Jawa Timur. (tim/sumber: kominfo jatim)

2 Komentar Pembaca

  1. Saya dari bappeda Kab. Tuban Mohon informasi Nomor Perda ttg RPJMD Prov Jatim 2014-2019 serta masuk lembaran daerah seri apa n nomor berapa, sebagai bahan dlm penyusunan dokumen@ turunannya.

  2. saya dari kecamatan pesantren kota kediri mohon informasi mengenai Nomor Perda tentang RPJMD jawa timur 2014-2019 sebagai bahan penyusunan Renstra tahun 2015.terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim