Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan surat edaran yang mengatur perihal pembiayaan, kelembagaan, aset, dan proses pembelajaran pascaputusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang membatalkan sekolah RSBI/SBI.
“Kami siapkan surat edaran dan sudah ada draftnya. Sekarang sedang kami minta masukan karena kami tidak ingin membuat surat edaran setibanya di daerah kontra produktif,” ungkap Mendikbud M Nuh di sela sela pertemuan dengan 33 Kepala Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi yang membahas eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah bertaraf Internasional (SBI) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/1).
M Nuh menjelaskan pihaknya sengaja mengadakan pertemuan guna membahas pasca putusan MK, Ia mengungkapkan sejumlah poin penting pembahasan. Diantaranya, memastikan pascaputusan MK sampai dengan masa transisi seperti kesepakatan Mendikbud dengan Ketua MK Mahfud MD dengan tindak lanjut setelah masa transisi yang diberi kesempatan hingga akhir tahun pelajaran 2012-2013. “Ini yang terpenting karena tidak bisa serta merta di setop,” tegasnya.
Ia menjelaskan tentang kelembagaan sudah jelas tidak boleh ada lagi RSBI/SBI. Semua urusan administrasi mulai dari kop surat dan sebagainya tidak boleh digunakan. Dari sisi proses pembelajaran, semua sepakat tidak boleh mengalami penurunan. Tetap tingkatkan kualitas dan mutu pembelajaran. Apalagi di beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan Timur, sudah ada sekolah unggulan.
Ditanya tentang sumbangan pada eks RSBI, ia menyatakan kemungkinan SPP tetap berjalan karena proses belajar tetap harus jalan. “Untuk menjalankan proses pembelajaran kan perlu sumber daya atau dengan kata lain perlu sumber dana dari APBD,pemerintah pusat dan masyarakat,” cetusnya.
Sebab,kata Nuh, bila sumber dana dikurangi akan menghambat. “Jadi hingga pertengahan tahun ini, Juni-Juli 2012-2013 proses belajar tetap berjalan seperti biasa. Namun tidak boleh ada pungutan baru,” tegasnya.
(Sumber: Metrotvnews.com)