Pengusaha Mojokerto Tolak UMP 2013

ilustrasi

Pengusaha di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menolak upah minimum kabupaten/kota tahun 2013, yang berlaku mulai Januari mendatang.

Sudah ada pelaku usaha memilih relokasi ke negara lain atau bertahan di Mojokerto dengan mengurangi jumlah pekerja, karena ekspor juga sedang lesu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Kusharjo Winoto, di Surabaya, Jumat (14/12/2012), mengatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 72 pemilik usaha di daerah itu berencana relokasi.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim, UMK Kabupaten Mojokerto untuk 2013 sebesar Rp 1,7 juta, sangat memberatkan pelaku usaha. Usulan Apindo Rp 1.329.052 dan Bupati Mojokerto mengajukan angka Rp 1,5 juta,” katanya.

Di Kabupaten Mojokerto terdapat sebanyak 500 perusahaan kecil, menengah hingga besar, dan hampir seluruhnya sudah mengeluh ke Apindo tentang UMK 2013. “Pengusaha tidak sekadar minta penangguhan, tapi menolak karena kenaikan upah dibandingkan tahun 2011 mencapai 53 persen. Beban pengusaha tidak hanya kenaikan upah tetapi juga iuran pekerja ke Jamsostek sebesar 12 persen per karyawan per bulan,” ujar pengusaha pupuk itu.

Kusharjo menambahkan, Apindo Kabupaten Mojokerto juga segera mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jatim yang menetapkan UKM, melebihi dari kemampuan pelaku usaha. “Ada beberapa investor asing dari Korea Selatan dan Taiwan serta Amerika Serikat yang memiliki pabrik sepatu, garmen dengan pekerja hingga 2.000 orang berencana hengkang dari Jatim,” katanya.

Apalagi saat ini buruh kembali gencar menggelar aksi unjuk rasa menuntuk upah minimum sektoral. “Berapa persen lagi tambahan upah sektoral yang harus ditanggung pengusaha, padahal sekarang saja order dari luar negeri ditolak karena khawatir tidak bisa memenuhi ketentuan karena aksi buruh,” ujar Kusharjo.

Sementara juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim, Jamaluddin, mengatakan, aksi unjuk rasa oleh buruh di Kota Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Surabaya akan digelar kembali pada 22 Desember, untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jatim agar memberlakukan upah minimum Berbasis Sektoral (UMSK) kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, buruh meminta penetapan upah minimum berbasis sektoral sebesar 10-30 persen dari upah minimum kota/kabupaten segera berlaku. Alasannya, besaran UMK 2013 masih murah dan jauh dari layak. Padahal karakteristik, kebutuhan, beban kerja, risiko dan keterampilan serta kondisi pekerjaan dalam dunia industri beragam. Kesejahteraan buruh bisa membaik jika sistem pengupahan lebih adil, dengan menerapkan upah minimum sektoral terhadap sektor tertentu. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. makasih infonya

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim