9 Aset Pemprov Rawan Hilang

ilustrasi: nasional.news.viva.co.id

Sembilan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terancam pindah tangan ke pihak lain. Pasalnya, sampai saat ini proses pembuatan sertifikat tanah-tanah tersebut masih terganjal, salah satunya masalah anggaran.

”Kalau tidak segera diselesaikan maka setidaknya ada dua resiko yang dihadapi oleh Pemprov, pertama adalah penggunaan aset-aset itu tidak bisa maksimal. Kedua, aset tanah itu bisa berpotensi lepas dari Provinsi atau diserobot pihak lain,” kata Ahmad Jabir, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur.

Dia mengatakan, dari data yang dimiliki, setidaknya ada 9 aset milik Pemprov yang dikelola Dinas Sosial (Dinso) Jatim yang berpotensi lenyap. Aset-aset tersebut sampai saat ini masih belum disertifikatkan karena masih adanya kendala anggaran dan terbentur dengan masalah hukum (sengketa). ”Harus segera dicarikan solusinya dan roadmap harus jelas,” katanya lagi.

Kesembilan aset Pemprov yang masih bermasalah itu di antaranya komplek kantor Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Asuhan Anak (UPT PSAA) Nganjuk di Kertosono dengan luas 5.165 meter persegi (m2), kantor dan asrama UPT PSAA Sumenep 2.172 m2, Kantor dan asrama UPT PSAA Trenggalek di Kediri. Belum sertifikat, luas tanah 1.720 m2.

Kemudian, Rumah Jabatan di Jl Jemur Andayani XVIII/14. Lahan seluas 300 m2 itu juga belum bersertifikat. Garasi Kendaraan Operasional Bencana Alam, di Jalan S Parman 19-20 Sidoarjo. Belum sertifikat, sudah pernah dilakukan pengukuran pihak dinsos dengan BPN sidoarjo dan diprotes pihak penghuni. Luas tanah 17.957 m2. Keenam, penampungan gepeng di Madiun. Luas tanah 2.154 m2.

Penampungan Klien Unit Pelaksana Tehnis Pelayanan Sosial Lanjut Usia (UPT PSLU) Bondowoso. Tanah dan bangunan dipakai oleh Kabupaten Bondowoso untuk puskesmas rawat inap dan belum proses pinjam pakai. Luas tanah 3.160 m2. Kompleks PSAA Pasuruan. Sebagian tanah dipakai oleh Samsat Kabupaten Pasuruan. Luas tanah 22.300 m2. Terakhir, Tanah Perhutani Parengan Bojonegoro, bersebelahan dengan tanah UPT RS eks Kusta Tuban. Luas tanah sekitar 2 hektare.

Jabir meminta agar Pemprov Jatim segera mengalokasikan dana untuk sertifikat dalam APBD 2013 mendatang. Kalau tidak, bisa saja aset itu nantinya akan lenyap dan tidak jelas. ”Harus punya rencana yang jelas sampai dengan seluruh aset ini jelas secara hukum kepemilikiannya oleh Pemprov. Dan selanjutnya untuk asset yang belum tersertifikasi, harus segera disertifikasi. Karenanya segala kebutuhan pembiayaan akan hal ini harus diakomodir dalam APBD 2013 yang saat ini sedang dibahas.

Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Sudjono mengatakan, pihaknya memang sedang mengusahakan untuk mengurus aset tanah yang belum disertifikat. Di beberapa tempat, kata Sudjono, Pemprov sudah melakukan pengajuan sertifikat dan tinggal menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat. ”Seperti di Sumenep sudah diajukan dan sekarang lagi menunggu proses keluarnya sertifikat,” katanya.sty

SEMBILAN ASET PEMPROV RAWAN HILANG

Kantor, rmah dinas, asrama, UPT PSAA Nganjuk di Kertosono. Tanah belum sertifikat, sedang berada dalam penguasaan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. Luas tanah: 5.165 meter persegi (m2).
Kantor dan asrama UPT PSAA Sumenep. Sertifikat asli hilang. Luas tanah 2.172 m2.
Kantor dan asrama, UPT PSAA Trenggalek di Kediri. Belum sertifikat. Luas tanah 1.720 m2.
Rumah Jabatan di Jl Jemur Andayani XVIII/14. Lahan seluas 300 m2 itu juga belum bersertifikat.
Garasi Kendaraan Operasional Bencana Alam, di Jalan S Parman 19-20 Sidoarjo. Belum sertifikat, sudah pernah dilakukan pengukuran pihak dinsos dengan BPN sidoarjo dan diprotes pihak penghuni. Luas tanah 17.957 m2.
Penampungan gepeng di Madiun. Luas tanah 2.154 m2.
Penampungan Klien UPT PSLU Bondowoso. Tanah dan bangunan dipakai oleh Kabupaten Bondowoso untuk puskesmas rawat inap dan belum proses pinjam pakai. Luas tanah 3.160 m2.
Kompleks PSAA Pasuruan. Sebagian tanah dipakai oleh Samsat Kabupaten Pasuruan. Luas tanah 22.300 m2.
Tanah Perhutani Parengan Bojonegoro, bersebelahan dengan tanah UPT RS eks Kusta Tuban. Luas tanah sekitar 2 Ha. Surabaya post online

Komentar Pembaca

  1. Mohon kepada pihak terkait untuk menelusuri kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan: HM 122 kel Kadipaten Bojonegoro dengan NIB 12.16.15.11.00122 letak tanah jl Teuku Umar No 51 an Gatot Achmad Basoeni bin Raden Gatot Soekandar. Dimana tanah dan bangunan tersebut dikuasai dan ditempati oleh pihak Perhutani Bojonegoro. Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan salinan putusan No 260.K/TUN/2004 memutuskan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan tersebut adalah milik Gatot Achmad Basoeni. Yang kami pertanyakan, Perhutani merupakan instansi pemerintah kenapa menempati hak milik rakyat? Pajak /PBB yang bayar adalah pemegang sertifikat, kami menuntut hak, kepada semua pihak terkait untuk mengusut hal ini. Kami mohon agar bpk Gubernur Jawa Timur ikut kondisikan hal ini. Bpk Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, mohon bantuannya karna sertifikat dinas bpk yg mengeluarkan. Terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim