Gubernur Sepakati Tiga Tuntutan Buruh

ilustrasi: kompas.com

Gubernur JawaTimur, Soekarwo, menyepakati tiga tuntutan dari aliansi buruh yang disampaikan pada aksi unjuk rasa Hari Buruh, di Surabaya.

Tiga tuntutan yang dikabulkan Soekarwo adalah memfasilitasi keberangkatan perwakilan buruh ke Jakarta, dengan misi mengusulkan perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Tuntuan lain tentang tenaga alih daya, dengan menghentikan sementara asosiasi perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang beroperasi di Jatim, dan merumuskan kembali upah berdasarkan kelompok jenis usaha atau sektoral .

Hal ini disampaikan oleh Soekarwo di hadapan ribuan buruh, yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi.

“Saya mengajak asosiasi buruh beserta instansi terkait, untuk merumuskan kembali konsep surat edaran gubernur tentang usulan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota tahun 2013 , agar tidak memberatkan buruh,” katanya.

“Upah buruh tahun 2013, berbeda dengan tahun sebelumnya karena akan sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, upah buruhnya akan berbeda dengan perusahaan yang di sektor industri permen,” tambah Soekarwo.

Dia juga mengkapkan, langkah tersebut adalah kesepakatan bahwa upah buruh disesuaikan berdasarkan keterampilan. Langkah ini masuk akal apabila ada penataan upah berdasarkan kelompok kerja bidang usaha.

Soekarwo juga akan menindak tegas perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya, yang memperlakukan buruh sewenang-wenang dengan memberikan upah di bawah standar. Pemerintah bersama asosiasi buruh dan polisi akan melakukan evaluasi, terhadap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.

Koordinator Aliansi Buruh Jatim, Jamaluddin, mengatakan, keputusan Soekarwo sangat positif bagi pekerja. Kesepakatan antara gubernur dan perwakilan buruh, akan terus dikawal agar benar-benar terealisai, sehingga tenaga kerja alih daya bisa menikmati upah yang layak dan bekerja sesuai aturan. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 6737. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim