Dewan Tolak Raperda Jembatan Timbang

ilustrasi:koruptorindonesia.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jembatan Timbang yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ditolak oleh DPRD Jatim. Penolakan dilakukan sesudah Dewan melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan.

Agus Maimun Anggota Komisi D DPRD Jatim pada Tri Martha Herawati Reporter Suara Surabaya, mengatakan, Dewan menolak usulan Raperda Jembatan Timbang karena dinilai tidak adil.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, pelanggar jembatan timbang akan dikenai sanksi pidana dan denda Rp 500.000.

Dalam Raperda jembatan timbang, truk yang overload hanya dikenakan denda dan masih bisa meneruskan perjalanan. Denda yang dikenakan juga masih minim.

Karena itu, Dinas Perhubungan dan LLAJ harus membangun gudang di sekitar jembatan timbang untuk menampung kelebihan muatan truk yang diangkut.

Agus meminta Pemprov untuk melakukan revisi Raperda yang diajukan dan menekankan sanksi pada pelanggar.

Revisi harus sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat yang memberi sanksi pidana dan denda untuk pelanggar di jembatan timbang. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim