Dana Hibah Kota Malang harus Melalui SKPD

ilustrasi: wartamalang.com

Dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Jawa Timur, yang selama ini dikucurkan ke kelurahan dialihkan lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Wali Kota Malang Peni Suparto di Malang, mengatakan, mulai tahun ini dana hibah harus diberikan melalui SKPD, namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Pemberian dana hibah terus menerus itu tidak diperkenankan, sehingga kami harus mencari cara bagaimana agar tetap bisa dikucurkan. Salah satu cara yang kami tempuh ya dengan dilewatkan melalui SKPD,” tegasnya.

Kucuran dana hibah APBD Kota Malang dari tahun ke tahun terus bertambah, mulai dari sebesar Rp50 juta hingga menjadi Rp500 juta per tahun per kelurahan. Di Kota Malang ada 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Klojen, Lowokwaru, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing.

Ia mengatakan, dana hibah yang dikucurkan ke kelurahan tersebut merupakan hasil dari penerimaan pajak yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) serta insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar. “Insentif dari pusat itu kami terima, karena Kota Malang selalu memenuhi target dan pembayarannya tepat waktu,” katanya.

Realisasi pajak di Kota Malang selama 2011 cukup besar, yakni mencapai Rp54 miliar untuk BPHTB, pajak hiburan sebesar Rp2,3 miliar, pajak reklame mencapai Rp10,5 miliar, dan pajak restoran sebesar Rp16,5 miliar serta PBB sebesar Rp41 miliar. Ant

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 8482. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim