Sirip Lintas Selatan 20 Km Dibangun di Malang

ilustrasi: MICOM

Pemerintah Kabupaten Pemkab Malang, Jawa Timur, membangun sirip jalur lingkar selatan (JLS) sepanjang 20 kilometer yang membentang mulai Kecamatan Turen hingga Sumbermanjing Wetan.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Kabupaten Kabupaten Malang Nehruddin di Malang mengatakan pembangunan sirip JLS sepanjang 20 kilometer itu dimulai 2012.

“Sirip yang membentang mulai Kecamatan Turen hingga Sumbermanjing Wetan itu nantinya akan menjadi pembuka JLS di kawasan lain, sehingga percepatan pembangunan JLS bisa segera terwujud,” katanya, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan pembangunan sirip JLS itu berupa pelebaran jalan sekitar empat meter di jalur yang menghubungkan Kecamatan Turen dengan Pantai Sendangbiru, di Sumbermanjing Wetan. Lebar jalan yang semula hanya 12 meter menjadi 16 meter, dengan harapan arus kendaraan yang melintasi Malang selatan pada masa mendatang lebih lancar.

Apalagi, katanya, kawasan itu banyak dilalui kendaraan besar, baik yang mengangkut material maupun tebu hasil panen petani.

Setelah pembangunan sirip JLS Turen-Sumbermanjing Wetan tuntas, katanya, akan dilanjutkan dengan pembangunan sirip JLS di kawasan lain.

Hanya saja, katanya, lokasi pembangunan yang didahulukan masih dibahas lebih lanjut karena ada skala prioritas.

Ia mengemukakan, selain memacu pembangunan sirip JLS, jalan tembus Malang-Blitar yang melewati Jolosutro juga sudah hampir rampung.

“Pembangunan JLS selain di areal Perhutani hampir tuntas, hanya beberapa titik yang berada di kawasan Perhutani saja yang belum tersentuh,” ujarnya.

Pada 2012, pembangunan JLS di wilayah Kabupaten Malang dianggarkan sekitar Rp121 miliar berasal dari pemerintah pusat. Anggaran sebesar Rp121 miliar itu untuk membangun 23 jembatan dan jalan di JLS.

Pembangunan fisik proyek JLS yang bisa dibangun hanya di lokasi yang lahannya sudah dibebaskan, sebab masih ada sekitar 148 hektare lahan milik Perhutani yang belum dibebaskan.

Dari kebutuhan lahan sekitar 263,28 hektare untuk proyek JLS, 148 hektare di antaranya milik Perhutani.

Hingga saat ini proses pembebasannya belum tuntas karena beberapa kendala, di antaranya Pemkab Malang juga wajib mengganti pohon tegakannya. MICOM

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim