Kadin Jatim Investasi Kelapa Sawit di Kaltim

ilustrasi: surabaypost online

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur melakukan ekspansi bisnis guna meningkatkan kinerja sektor agribisnis provinsi ini. Sebagai langkah awal, ekspansi dilakukan dengan menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk menanamkan investasinya pada komoditas kelapa sawit.

Ketua Komite Tetap Pengembangan Investasi Kadin Jatim, Abdul Hamid ketika ditemui di sela-sela Business Gathering di Hotel Singgasana, mengatakan, pihaknya akan menanamkan investasi dalam pengembangan kelapa sawit di Kalimantan Timur guna meningkatkan sektor agribisnis Jatim. Pemerintah Kalimantan Timur telah menyediakan lahan sekitar 10.000 hingga 12.000 hektare untuk menanam kelapa sawit. “Kami akan mengucurkan investasi senilai Rp490 miliar untuk penanaman dan pengelolaan kepala sawit di Kalimantan Timur selama kurun waktu 24-25 tahun ke depan,”katanya.

Dari total investasi yang dikeluarkan Kadin Jatim, diperkirakan akan menyerap sekitar 124 ribu tenaga kerja. Padahal dengan kinerja investasi Jatim tahun ini sebesar Rp 41 triliun, hanya mampu menyerap tenaga kerja sekitar 41 ribu-42 ribu orang. Menurut Abdul Hamid, sektor agribisnis merupakan sektor yang padat karya. “Daya serap tenaga kerja lebih besar dibanding dengan invesatsi di Jatim,” ulasnya.

Sebagai tahap awal, sekitar 6 lokasi yang akan dijajaki sebagai perkebunan sawit. Diantaranya Samarinda, Tenggarong, serta beberapa lokasi di sekitarnya. Kemungkinan ke depan Kadin Jatim dan Pemprov Kaltim tidak hanya melakukan kerjasama untuk komoditas kelapa sawit saja, tapi ke pengembangan sektor perikanan dan pertanian.

“Pekan ke tiga bulan ini kami akan mengirimkan tim khusus yang terdiri dari 5 orang ahli untuk melakukan riset. Riset yang akan dilakukan meliputi kemiringan lahan, kesesuaian lahan, dan curah hujan,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengemukakan, untuk melakukan investasi di Jatim, proses perizinannya membutuhkan waktu 17 hari, namun di tingkat kabupaten/kota prosesnya masih panjang. Bahkan, ada Perda yang menyatakan dalam setiap transaksi pembelian lahan, 2,5% harus disetor ke Kepala Desa. Hal tersebut bisa membuat beberapa investor yang berminat mengembangkan usaha di Jatim justru mengalihkan dana investasinya ke luar Jatim.

Selain itu, lahan pertanian yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk melakukan perluasan. Sebab, kepemilikan lahan pertanian di Jatim hanya seluas 0,2 hektar per keluarga. “Bisa saja menggunakan lahan di provinsi lain akan tetapi investasinya dari Jatim. Intinya, jangan berpikir untuk bisa mengembangkan sektor agrobisnis Jatim lahannya harus di Jatim,” imbuhnya. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim