
Ilustrasi
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Surabaya menerapkan kebijakan berbeda tahun ini. Bila, sebelumnya, seluruh barang sitaan milik Calon Jamaah Haji (CJH) Embarkasi Surabaya dimusnahkan, saat ini barang-barang tersebut bakal dimanfaatkan kembali. Barang sitaan yang masih bisa dikumpulkan akan disumbangkan.
”Sebenarnya kita tidak melarang para jamaah membawa barang seperti rokok dan lainnya asalkan tidak berlebihan,”kata Kabid Penerimaan dan Pemberangkatan Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Surabaya Erfan Rosuli, Senin (3/10).
Menurutnya, barang-barang yang disita seperti sembako, rokok, alat masak, sampai cobek, sambal pecel, sampai minuman kemasan nantinya akan disumbangkan pada fakir miskin, atau warga lain yang membutuhkan. “Sudah keputusan nasional. Tahun ini, barang sitaan jamaah haji bisa disumbangkan. Tidak dibakar seperti tahun lalu,” ujarnya.
Biasanya, setiap pelaksanaan haji PPIH Surabaya menyita berbagai macam bahan makanan. Beberapa sembako seperti minyak goreng adalah yang paling banyak disita, selain rokok. Selain itu, adapula alat masak seperti panci dan cobek. “Daripada dimusnahkan dengan cara dibakar, tentunya tak akan bermanfaat. Padahal semua sitaan ini bisa dimanfaatkan,”ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya PPIH Surabaya sempat menyita sebanyak 76 kopor CJH kloter pertama dari Bangkalan yang membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.
Petugas PPIH kemarin juga mendapatkan sejumlah barang yang dilarang dibawa oleh para CJH dari kloter 3 dan 4. Di antaranya cobek, wajan, gunting dan pisau cukur. Selain itu beberapa barang antara lain petis, jamu, minuman dan barang cairnya seperti shampo, sabun cair. Barang cair itu dikeluarkan dari dalam tas karena melebihi ketentuan ambang batas yang ditetapkan, yakni 100 ml.
Hal tersebut diketahui setelah koper-koper itu diperiksa oleh petugas, di mana metal detector yang dipasang di Gedung Asrama Haji mengeluarkan bunyi yang mengindikasikan ada barang bawaan lain dalam kopor CJH. Kopor-kopor ini pun akhirnya diamankan. (rdi)