Siapkan Pergub, Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

ilustrasi: antara

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur siapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur penempatan dokter spesialis di daerah. Hal ini untuk mengantisipasi kekurangan dokter spesialis di daerah.

Pergub tersebut mengharuskan dokter yang baru menamatkan pendidikan spesialis utuk bertugas di daerah. Ali Imron Risyadi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Jatim mengatakan saat ini Pergub masih dalam tahap penyusunan.

“Sekarang ini, draft pergub tersebut sudah selesai disusun. Tapi, belum diajukan ke bidang hukum Pemprov Jatim. kami masih mendiskusikan isi Pergub itu dengan pihak-pihak terkait. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur dan rumah sakit. Baru nanti setelah benar-benar matang, draft takan diajukan ke bidang hukum,” kata Ali.

Para dokter yang menyelesaikan pendidikan spesialis harus bertugas di daerah minimal 2 tahun. Setelah itu, ia bebas bertugas di kota mana saja yang dia inginkan. Menurut Ali, aturan ini sama seperti program inpres yang pernah diterapkan Pemerintah pusat untuk dokter umum.

Dengan mengacu pada Pergub tersebut, dokter spesialis yang baru lulus wajib bertugas di rumah sakit milik pemerintah. Terutama rumah sakit yang masih bertipe C dan D. Selama dua tahun, dokter spesialis tersebut harus bertugas di rumah sakit yang sudah ditentukan. Rentang waktu dua tahun ini dinilai cukup untuk memenuhi kekuranagn tenaga dokter spesialis di daerah.

“Nantinya, posisi yang ditinggalkan akan diisi dokter lainnya yang baru menyelesaikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS),” ujarnya.

Meratanya dokter spesialis di daerah agar keberadaannya tidak hanya menumpuk di kota-kota besar. Sekaligus juga mempermudah pelayanan pasien di daerah sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit kota.

Saat ini, Jawa Timur masih kekurangan tenaga dokter spesialis. Dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di Jawa Timur baru berjumlah 1.226 orang. Untuk bisa memberikan layanan maksimal bagi masyarakat di daerah, Jawa Timur butuh tambahan dokter spesialis sebanyak 629 orang.

Selain di level rumah sakit, kekurangan tenaga dokter juga terjadi di tingkat puskesmas. Saat ini, ada 948 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Namun, jumlah dokter yang bertugas baru 1.603 orang. Dari puskesmas yang ada, belum seluruhnya dilengkapi tenaga dokter umum.suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim