Digagalkan, Pengiriman Kayu Rp 1,6 M

ilustrasi: kompas.com

Enam kontainer kayu berbagai jenis disita petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Wilayah Jawa Timur 1 saat akan diekspor ke Singapura dan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Penyitaan kayu senilai Rp 1,6 miliar itu karena dianggap melanggar sejumlah aturan eksportasi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim 1, Eko Darmanto mengatakan, larangan eksportasi yang dilanggar antara lain, barang yang akan diekspor tidak sesuai dengan yang diberitahukan pada surat izin sehingga melanggar UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

‘Selain itu, barang juga termasuk jenis barang yang tidak boleh keluar dari area kepabeanan Indonesia,’ katanya.

Dijelaskan Eko, tidak ada kerugian yang ditanggung negara dalam kasus ini, namun secara immaterial, berpotensi merusak sumber daya alam Indonesia.

Akhir-akhir ini pihaknya memang tengah melakukan optimalisasi pengawasan produk kehutanan bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan menyusul maraknya pemberitaan tentang ekspor produk hutan yang melanggar ketentuan.

‘Hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perusahaan pengekspor untuk mendalami motif pemalsuan dokumen ekspor,’ tambahnya. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim