ICW: Keterbukaan Informasi Daerah Rendah

ilustrasi: alamsyahsaragih.blogspot.com

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengharuskan setiap Propinsi memiliki Komisi Informasi Daerah (KID). Pembentukan itu termasuk di level propinsi, dan jika diperlukan dibentuk pada tingkat kabupaten kota.

Namun sejauh ini, baru delapan propinsi yang memiliki KID. Yakni Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Namun, tidak semua KID di delapan propinsi itu sudah berjalan.

“Baru empat propinsi yang berjalan,” kata Agus Sunaryanto, koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam acara konferensi pers 1 tahun Evaluasi Pembentukan Komisi Informasi Daerah di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2011.

Empat propinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Riau.

Empat propinsi tersebut juga telah menangani sejumlah kasus. Jawa Tengah telah menangani 12 kasus, Jawa Timur belasan kasus (belum terdata resmi), Banten 5 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus.

Sementara itu, Danar Dono Siradjudin, anggota Koalisi Keterbukaan Informasi ICW menuturkan ada tiga problematika mendasar yang terlihat dalam pembentukan KID.

“Tiga problem yang dialami KID dalam tiap daerah adalah tidak memiliki anggaran operasional dan sekretariat yang memadai, belum efektifnya KID pada tiap-tiap daerah, dan lemahnya kualitas proses seleksi,” ujar Danar.

Dengan demikian 76 persen propinsi di Indonesia masih belum memiliki KID. Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pemerintahan daerah terhadap undang-undang KIP.

“KI Pusat harus lebih pro aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam proses seleksi serta mendorong percepatan seleksi yang saat ini masih berlarut-larut,” ucap Danar. Vivanews

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3456. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim