Lahan Kurang dari 0,3 Hektare Gratis PBB

ilustrasi: panoramio.com

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan pemilik lahan pertanian dan perkebunan dengan luas di bawah 0,3 hektare sebagai penerima program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis.


“Ada dua kriteria penerima program PBB gratis,” kata Bupati Sumenep KH Busyro Karim, Minggu, 17 April 2011.

Kriteria pertama adalah warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan beras miskin, pelayanan kesehatan gratis melui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau fasilitas Asuransi Kesehatan Warga Miskin (Askeskin).

Adapun kriteria adalah pemilik lahan atau tambak tidak produktif, terutama yang gagal panen akibat bencana banjir, serangan hama dan kekeringan.

Bupati Busyro Karim juga menjelaskan, meski telah ditentukan dua kriteria tersebut, program PBB graris diberikan jika berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (APPT), nilai pajak penghasilan dari produksi lahannya di bawah Rp 15 ribu per tahun.

Pelaksanaan program PBB gratis diakui Busyro merupakan realisasi janji yang disampaikan saat berkampanye bersama Wakil Bupati Sungkono Sidik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu.

“Berapa banyak jumlah yang akan dimasukan program PBB gratis, hingga saat ini masih terus kami lakukan pendataan. Dijadwalkan akhir April proses pendataannya tuntas,” ujar Busyro.

Untuk mensukseskan program PBB gratis, telah dialokasikan dana dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Hunain Santoso mengakui program PBB gratis merupakan realisasi kampanye pasangan Busyro-Sungkono saat Pilkada.

“Kami sebagai partai pengusung sangat mendukungnya,” kata Hunain yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Sumenep.

Namun Hunain mengingatkan agar pelaksanaan program yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu tepat sasaran.

Menurut Hunain, pendataan tentang siapa saja yang akan dimasukkan program PBB gratis harus diperbaharui, dan jangan menggunakan data lama, termasuk data keluarga miskin. TI

Selain itu, pengawasannya diperketat dengan melakukan evaluasi secara rutin dan menyeluruh. “Kalau sampai salah sasaran, dan terjadi penyelewengan, bisa berakibat hukum,” ucapnya

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim