Pengelolaan Aset Pemprov Jatim Perlu Perhatian

ilustrasi : kabarbisnis.com

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menemukan aset rumah dan tanah milik Pemerintah Provinsi yang harganya hanya Rp 600 ribu. “Saat tidak masuk akal, sejelek-jeleknya rumah harganya pasti diatas Rp 10 juta,” kata Anggota Komisi Keuangan DPRD Jawa Timur, Yusuf Rohana, Rabu (23/2).

Rumah yang dimaksud adalah rumah dinas milik Dinas Pertanian Jawa Timur yang berada di Kabupaten Banyuwangi. Meski luasnya mencapai 250 meter persegi, namuan dalam laporan penyusunan aset disebutkan jika harga rumah itu hanya senilai Rp 600 ribu.

Tak hanya itu, dalam laporan aset yang diberikan ke komisi keuangan juga terdapat sebuah mushola di dalam kompleks Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur di jalan Jemursari Surabaya nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. “Musholanya hanya kecil tapi nilainya selangit, sangat tidak masuk akal,” tambah politisi PKS ini. Terkait hal ini Sekretaris Dinas Perindustrian Jawa Timur, Drajad Wirawan mengatakan, data aset tanah berupa mushola senilai Rp 2,9 miliar merupakan kesalahan dalam pengetikan.

“Itu hanya salah ketik,” kilah Drajat wirawan singkat tanpa mau menyebut berapa sebenarnya nilai yang sebenarnya.

Ketua Komisi Keuangan, Kartika Hidayati, mengatakan, tak hanya nilai aset yang amburadul, sertifikasi aset ternyata juga asal-asalan. “Banyak aset yang belum tersertifikasi, dari 310 bidang aset baru 69 yang sudah besertifikat. kalau dibiarkan tanah-tanah milik pemprov bisa hilang semua,” kata politisi dari PKB ini. Padahal, dana untuk proses sertifikasi tiap tahun selalu dikucurkan.

Kartika mencontohkan pada tahun 2010 lalu saja proses sertifikasi dianggarkan Rp 2,9 miliar dengan target mensertifikasikan tanah sebanyak 310 bidang. Hanya saja dari target ini, ternyata baru 69 bidang tanah yang sudah kelar proses sertifikasinya.

Data yang ada di Badan Aset dan Keuangan Pemprov Jawa Timur menunjukan seluruh aset tanah dan bangunan tercatat mencapai Rp 24,764 trilyun. Tanah dan bangunan yang bermasalah di antaranya berstatus mangkrak sebanyak 40 bidang dengan total luas 1.129.113 meter persegi, sebanyak 29 bidang seluas 993.072 meter persegi berstatus sengketa dengan masyarakat, dan 38 bidang seluas 875.399 meter persegi berstatus sengketa dengan instansi lainnya.

(Fatkhurrohman Taufiq/Tempo Interaktif)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3120. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim