Pelajar, Aparat dan PNS Rawan Narkoba

suarasurabaya.net

Peredaran narkoba di Jawa Timur, sesuai data yang dilansir Badan Narkotika Propinsi Jawa Timur menempati urutan ke-5 di Indonesia. Bahkan, dari haisl analisa dan kajian lembaga ini, kalangan pelajar masuk kategori rawan melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan. Pun demikian juga, kalangan aparat dan PNS juga menjadi bagian yang tersentuh barang haram itu, meski jumlah pelanggarannya tidak terlampau mendominasi.

CAHYO WIDODO, SH. Mhum Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Narkotika Propinsi Jawa Timur ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang dalam giat razia dan penyuluhan di Kabupaten Lumajang, Sabtu (19/02), menyampaikan jika tingkat kerawanan kalangan pelajar dalam pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba, terlihat dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan lembaganya.

Hasilnya, selama beberapa bulan terakhir saja angka pelanggaran kalangan anak didik ini, terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. ”Bahkan, ada temuan yang cukup ironis di Sidoarjo dimana siswa SMP, sudah melakukan pelanggaran peredaran ekstasi di sekolahnya. Kondisi inilah yang patut kita sikapi karena ironis,” kata CAHYO WIDODO, SH. Mhum.

Dengan kenyataan itu, masih kata CAHYO, pihaknya berharap ada koordinasi stimulan dari berbagai instansi dan masyarakat untuk bekerja sama dengan BNP Jatim maupun Badan Narkotika Kabupaten serta jajaran kepolisian, untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

”Dengan upaya ini, maka ada dukungan dan berbagai pihak untuk sama-sama berupaya menekan dan mengantisipasi berbagai celah yang dimungkinkan untuk dimanfaatkan bagi peredarannya,” sambungnya.

Apalagi, lanjut CAHYO WIDODO, di Jawa Timur secara keseluruhan penggunaan narkotika terus mengalami peningkatan. ”Dan semakin dikejar, maka akan semakin meningkat. Termasuk adanya pergeseran pelanggaran obat-obatan keras di kalangan pelajar yang cukup menyulitkan untuk dilakukan penerapan sanksinya,” bebernya.

Karena, ungkap CAHYO WIDODO, ada yang berpendapat obat keras yang disalahgunakan termasuk dilarang dan ada yang menyimpulkan tidak dilarang, karena dijual bebas di pasaran. ”Selanjutnya, BNP Jawa Timur akan membahas untuk mencoba mencari cara hukum, agar anak-anak didik dilindungi dan dengan langkah yang sungguh-sungguh,” jlentrehnya.

Obat-obat terlarang ini, ditegaskan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum BNP Jawa Timur ini, harus diwaspadai sedini mungkin dalam bentuk apapun Tidak hanya kalangan pelajar saja yang dibidik sebagai kalangan rawan. BNP juga melansir data, jika kalangan aparatur dan PNS juga tidak sedikit yang melakukan pelanggaran.

”Untuk itu, berikutnya BNP akan melakukan tes urine yang tengah dipersiapkan Dengan koordinasi Pemerintah Daerah. Saat ini, BNP telah menyiapkan anggaran khusus untuk tes urine dengan pengadaan sebanyak 400 alat spedy test, dengan biaya untuk setiap stik alat test, mencapai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, dengan paket 3 alat tes sekaligus setiap kali dilakukan pemeriksaan urine. Baik untuk alat test sabu, ganja dan ekstasi,” terang CAHYO WIDODO.

Alat inilah yang akan dipergunakan untuk melakukan test bagi kalangan aparatur dan PNS yang dicurigai mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini. Demikian pula di Lumajang, BNP Jawa Timur juga akan mendorong BNK untuk mengajukan anggaran, guna pengadaan alat tes urine yang sama agar pelanggaran di kalangan aparatur dan PNS yang juga masuk kalangan rawan, bisa dilakukan. (her/git)/suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim