Kisruh Politik Surabaya Sisakan Api dalam Sekam

Surabaya

Surabaya

Tensi politik Surabaya mulai turun. Namun kalangan pengamat meminta semua pihak waspada, karena perseteruan Walikota, Tri Rismaharini dan DPRD masih menyisakan api dalam sekam. Bahkan, bila tidak segera memperbaiki komunikasi, hubungan Risma dan Wakil Walikota, Bambang DH (BDH) terancam beku.

“Memang campur tangan struktur kekuasaan pusat cukup memiliki impilkasi dalam perseteruan yang terjadi. Tetapi saya kira ini tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan antara DPRD dengan Walikota,” ujar pengamat politik asal Universitas Airlangga (Unair) Hariyadi, Rabu (9/2).

Menurutnya, hiruk pikuk yang terjadi di Surabaya merupakan konflik horisontal antara DPRD dan Walikota. Sehingga perdamaian hanya akan didapat jika kedua pihak sendiri yang menghentikan konflik. Yang terjadi saat ini, kata dia, adalah penyelesaian sepintas untuk mematuhi keputusan dari pusat.

“Potensi konflik akan tetap kembali muncul, terutama jika pada saat ini kedua belah pihak baik Walikota maupun DPRD tidak belajar menganalisa kesalahan masing-masing,” katanya.

Walikota misalnya, selama ini terlalu mengikuti orang-orang disekelilingnya yang justru berpotensi menjerumuskan ke perseteruan yang lebih dalam. Pun demikian dengan DPRD yang memiliki kepentingan lain. Walikota sendiri, sambung dia, selama ini didukung koalisi politik yang anti politik. Kondisi ini membuat perseteruan semakin nyata.

“Masing-masing koalisi saya kira punya kepentingan, baik koalisi yang berada dibelakang Walikota maupun koalisi politik di DPRD,” ujarnya.

Disisi lain sejumlah fraksi di DPRD seolah tercoreng akibat ketidakkonsistenan sikap mereka selama ini. Hanya Golkar dan PKS yang tetap keukeh pada keputusan yang mereka lontarkan saat pansus memberikan rekomendasi. Hal ini tentunya memiliki dampak negatif bagi institusi dewan yang selama ini merupakan penyerap aspirasi rakyat. “Saya kira ini momentum yang tepat untuk memperbaiki citra politik dari partai politik yang sebelumnya tercoreng, terutama untuk Partai Demokrat untuk menegakkann aturan internal partai,” katanya.

Risma dan BDH sendiri terlihat mulai berbagi peran. Di Minggu ini,Walikota menjalankan roda pemerintahan kota dengan membuat kebijakan-kebijakan strategis seperti menuntaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembangunan Daerah (RAPBD) 2011 yang sekarang sedang dibahas dengan DPRD Surabaya.

Sementara Bambang DH menjalankan tugasnya sebagai wakil walikota, seperti mengadakan pengawasan internal di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkot. Dalam tugas ini Bambang DH di antaranya sudah menghadairi apel pegawai di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemkot di Jl. Arief Rachman Hakim, Senin (7/2) lalu.

Kabar terbaru untuk menjalin kembali komunikasi politik yang membeku antara walikota dengan PDIP, kini DPC PDIP akan menggelar kembali rapat 3 pilar. Rapat tiga pilar itu melibatkan pejabat partai di DPC, kader partai di legislatif dan bersama kader partai di eksekutif.

Menurut Bambang DH yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Jatim dan kader PDIP di eksekutif mengatakan, rapat seperti ini sebenarnya rutin dijalankan pada masa dirinya menjadi Walikota dulu. Tapi pada masa kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Walikota, rapat ini tidak pernah berjalan. Menurutnya, rapat tiga pilar ini dilakukan untuk saling mengomunikasikan banyak hal, di antaranya soal pembangunan kota.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, kader partai yang ada di 3 pilar bisa saling bertukar informasi, sekaligus berkomunikasi tentang kebijakan-kebijakan Pemkot. ”Terjadinya kebekuan komunikasi politik selama ini di antaranya diakibatkan tidak dijalankannya rapat 3 pilar ini. Dalam keputusan DPP kemarin sudah diinstruksikan agar dilakukan kembali rapat ini dengan DPD sebagai pemimpin rapatnya,” kata dia.

Kebuntuan komunikasi politik ini, tambahnya, terjadi antara eksekutif dan legislatif, bukan antara dirinya dengan Walikota. “Kalau hubungan saya dengan Bu Risma baik-baik saja. Saya bisa berkomunikasi dengan Bu Risma. Jadi problemnya bukan dari saya,” kata dia.

Posisi Wishnu Wardana

Optimisme Ketua DPRD Wishnu Wardhana (WW) tidak akan dicopot dari Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Surabaya mentah. Pasalnya, DPD PD Jatim siang ini akan menyerahkan surat keputusan (SK) pencopotan dari DPP PD.”Siang ini surat pencopotan dikirimkan langsung ke Pak Wishnu,” kata Ketua DPD PD Jatim Ibnu Hadjar Rabu (9/2). Namun Ibnu enggan membeberkan nomor surat tersebut dengan alasan etika.”Yang pasti suratnya sudah saya terima dan sekarang tinggal mengirim saja ke yang bersangkutan,” kilahnya.

Ibnu Hadjar tak ingin berpolemik dengan kabar yang menyebutkan apabila Wisnu Wardhana tidak akan mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatannya. Namun perintah partai harus ditaati oleh semua kader.”Kalau keyakinan saudara Wishnu Wardhana seperti itu saya menghormati. Mungkin baru yakin setelah ada hitam diatas putih sudah dibaca,” jawab Ibnu Hadjar.

Ibnu menambahkan, surat keputusan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PD Surabaya juga sudah ada dimejanya. Bahkan, rencananya siang ini, Ibnu bersama Gondo Radityo Gambiro yang ditugaskan DPP menjadi Plt akan menggelar jumpa pers.

Sebelumnya kepada wartawan Wishnu Wardhana mengaku optimis, partainya tidak akan mencopot dirinya dari ketua DPC. Alasannya, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum dan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono, lebih memilih pembinaan daripada pemecatan. Dan dirinya menilai segala kebijakan yang diambil partai tentunya harus berlandaskan AD/ART.

Namun menurut KPU Surabaya, DPP Partai Demokrat bakal menemui kesulitan jika ingin melengserkan WW dari kedudukannya di DPRD Surabaya. Meskipun nantinya dia tak lagi menyandang jabatan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, dia tetap sulit dilengserkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Eko Sasmito mengatakan, bila mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004, aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan harus atas persetujuan pimpinan DPRD.

“PAW anggota dewan diajukan oleh partai ke DPRD, kemudian ditanda tangani seluruh unsur pimpinan dewan. Lha, kalau usnur pimpinan dewan tidak mau menyetujui, lantas mau apa,” katanya. Menurutnya, bila usulan partai mendapat persertujuan dari seluruh unsur pimpinan DPRD, usulan PAW dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, usulan PAW juga diajukan ke KPU setempat untuk diverifikasi dan dikembalikan lagi ke pimpinan DPRD. “Tapi KPU tak mempunyai kewenangan strategis apa pun, tugas kami hanya memverifikasi yang diajukan,” jelasnya.

Hal yang membuat sulit lainnya, kata dia, posisi Ketua DPRD Surabaya juga dipegang WW. Kondisi ini sudah tentu akan menjadi kendala besar bagi Partai Demokrat untuk melakukan PAW terhadap dia. Disinggung apa ada aturan khusus untuk melakukan PAW bagi Ketua DPRD, Eko Sasmito mengaku, sejauh ini undang-undang legeslatif belum ada aturan yang membedakan mekanisme PAW bagi anggota legeslatif dan unsur pimpinan legeslatif.

Lebih lanjut, Eko Sasmito menambahkan, sesuai dengan tatanan di DPRD yang berlaku, ada seorang ketua dan didampingi tiga wakil. Apabila Partai Demokrat ingin melakukan PAW terhadap Wishnu Wardana, maka harus mendapat tanda tangan dari keempat pimpinan tersebut. Termasuk tanda tangan dari WW sendiri untuk PAW dirinya sendiri.

Keadaan DPRD Surabaya saat ini sama dengan keadaan DPRD Jawa Timur periode 2004-2009. Ketika itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Fathor Rasyid masih bisa bertahan sampai akhirnya masa jabatannya meskipun sudah dipecat dari partainya, yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu bisa saja terjadi pada Wishnu Wardana. (yop, pur)

(Surabaya Post online)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim