UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan

UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pelayanan data perencanaan dan pendanaan pembangunan Non APBD dan APBN.

UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Badan, sesuai dengan urusan pemerintahan Daerah Provinsi di bidang informasi data dan analisis pendanaan pembangunan;
  2. penyelenggaraan pengkajian informasi data dan analisa pendanaan pembangunan;
  3. menyiapkan bahan informasi data dan analisa pendanaan pembangunan;
  4. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. melaksanakan penatausahaan dan pelayanan masyarakat; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

Seksi Pelayanan Data Perencanaan Pembangunan, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pelayanan data perencanaan pembangunan kepada pengambil kebijakan berupa penyampaian bahan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis pembangunan;
  2. melaksanakan pelayanan data perencanaan pembangunan kepada stakeholder dan publik secara langsung dan tidak langsung melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) serta sistem informasi perencanaan pembangunan lainnya;
  3. melaksanakan pengelolaan website dan sarana sistem informasi serta insfrastruktur jaringan informatika Badan;
  4. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan data perencanaan pembangunan; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala UPT.

Seksi Pendanaan Pembangunan, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan inventarisasi permasalahan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan untuk penyusunan rencana program pendanaan pembangunan;
  2. melaksanakan penyusunan rencana program pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan serta sistem informasi pengembangan pendanaan pembangunan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan pendanaan pembangunan yang bersumber dari pendanaan alternatif;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim