Selasa, 19 Maret 2024

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan informasi pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan analisis dan pengkajian kewilayahan;
  5. pelaksanaan pengolahan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  7. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  9. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan;
  10. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  11. penyajian dan pengamanan data dan informasi pembangunan daerah;
  12. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  13. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  15. pelaksanaan kajian hasil capaian tujuan, sasaran, program, dan kegiatan perencanaan pembangunan Daerah dalam rangka penyusunan perencanaan kedepan;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan;
  2. menyiapkan bahan kajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi), melalui pendekatan holistik integratif;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  5. melaksanakan koordinasi pagu indikatif pembangunan daerah;
  6. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  7. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
  8. menyiapkan bahan analisis, pengoordinasian dan pengkajian kewilayahan dengan mempedomani RTRW;
  9. melaksanakan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
  10. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Perangkat Daerah;
  11. mengelola sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
  3. menyiapkan bahan koordinasi evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. menyiapkan bahan pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. menyiapkan bahan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  7. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  8. menyusun laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  9. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Data dan Informasi, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang data dan informasi;
  2. melakukan pengumpulan data perencanaan pembangunan daerah;
  3. mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  4. mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  5. menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  6. menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
  7. menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  8. melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah;
  9. mengoordinasikan data dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  10. menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
  12. mengelola data dan informasi pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim