Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan, dan Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian bahan Musrenbang bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian bahan pertimbangan teknis kesesuaian rencana tata ruang dan prioritas pembangunan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.
Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup.
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
- mengoordinasikan bahan pertimbangan teknis kesesuaian rencana tata ruang dan prioritas pembangunan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.