Selasa, 19 Maret 2024

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan, dan Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  5. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  6. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  7. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  8. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  10. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  12. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  13. pengoordinasian bahan pertimbangan teknis kesesuaian rencana tata ruang dan prioritas pembangunan;
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup.
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur sumber daya air dan lingkungan hidup;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup infrastruktur keciptakaryaan dan kewilayahan;
  13. mengoordinasikan bahan pertimbangan teknis kesesuaian rencana tata ruang dan prioritas pembangunan;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim