Selasa, 19 Maret 2024

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi Industri, Perdagangan, Investasi, Energi dan Sumber daya mineral, Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, pariwisata, Koperasi dan UKM.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  5. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  6. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  7. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  8. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  9. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  10. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  12. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pariwisata, Koperasi dan UKM, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup pariwisata, koperasi dan UKM;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pariwisata, koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim