Selasa, 19 Maret 2024

Presiden Perlu Segera Tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Presiden RI, Joko Widodo

PASCA Amandemen UUD 1945, Indonesia tidak saja mengakui Keterbukaan Informasi sebagai Hak Azazi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) namun juga mengakui Keterbukaan Infornasi sebagai Hak Konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Hal ini ditandai dengan masuknya Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari UUD 1945 hasil amandemen sebagaimana diatur pada Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945.

Pengakuan tersebut berlanjut dengan dikeluarkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi di seluruh badan publik bagi seluruh masyarakat kecuali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tahun 2009 Komisi Informasi Pusat terbentuk sebagai pelaksana UU 14/2008 dan peraturan pelaksanaannya, dan sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi ini juga diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik baik melalui proses Mediasi maupun melalui proses Ajudikasi Nonlitigasi.

Tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelasanaan Keterbukaan Informasi Publik menandai mulai berlakunya UU 14/2008 diseluruh wilayah Republik Indonesia. Semenjak itu Indonesia naik satu tingkat sebagai negara demokrasi besar di dunia.

Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Sampai saat ini Presiden belum mengeluarkan Kepres Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN). Melihat posisi strategis Keterbukaan Informasi untuk mengukur tingkat demokratisasi sebuah negara, sudah sepatutnya Presiden mengeluarkan Kepres Hari KIN.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia Tahun 2014 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, antara lain merekomendasikan agar Presiden menetapkan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN).

Usulan tanggal 30 April sebagai Hari KIN didasarkan bahwa tanggal 30 April 2008 adalah saat lahirnya atau disahkannya Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Awal dimulainya secara legal formal Indonesia menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dalam menjalankan negara. Itu artinya, pada 30 April 2017 nanti UU KIP sudah sembilan tahun sejak dilahirkan dan tujuh tahun sejak dilaksanakan, namun sampai saat ini Kepres Hari KIP belum juga dikeluarkan Presiden. Namun momentum 30 April 2017 tetap berlalu tanpa menjadi menjadi momentum memberi makna lebih bagi Keterbukaan Informasi.

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki momen penting untuk memperingati terkait Keterbukaan Informasi Publik secara legal-formal. Indonesia masih mengikuti gerakan internasional yang dikenal dengan “International Right To Know Day” atau “Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia” atau yang lebih populer dengan istilah RTKD, yang diperingati setiap tanggal 27 September di seluruh dunia. Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi bersama aktivis keterbukaan informasi dan seluruh stake holder Keterbukaan Informasi Publik selalu memperingati RTKD dengan berbagai acara setiap tanggal 27 September tersebut.

Tanpa ada maksud melepaskan diri dari gerakan internasional melalui RTKD, penggiat keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya dipelopori KI Pusat dan KI Provinsi, berharap Indoneaia mempunyai momen spesifik sendiri yang sah secara kenegaraan. Hal ini dimaksudkan selain untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan informasi di dalam negeri serta menaikan harga diri bangsa Indonesia di mata internasional, juga untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia secara politis sudah menjadi negara terbuka, yang antara lain ditunjukkan dengan adanya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya Kepres tentang Hari KIP.

Hal ini sejalan dengan Visi, Misi dan Program Aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla saat kampanye Pilpres yang dengan jelas dan tegas mencantumkan keterbukaan informasi publik sebagai agenda utamanya. Tidak berhenti di Visi dan Misi, bahkan program aksi terkait Keterbukaan Informasi Publik telah diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 yaitu dalam hal pengarusutamaan Keterbukaan Informasi Publik.

(Sumber: politik.rmol.co)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim