Selasa, 19 Maret 2024

Komisi Informasi Pusat Peringati “International Right To Know Day” Di Monas

...

Seluruh jajaran Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar aksi simpati dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Sabtu (28/09) pagi. Dukungan aksi simpatik dengan membagikan sejumlah data tentang keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat luas yang melintasi kawasan Monas tersebut, bukan hanya datang dari KI Pusat, tapi juga KI Provinsi dan PPID (Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi), kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun LSM dan masyarakat luas.

Pada peringatan Right to Know Day (RTKD) yang bersamaan pelaksanaannya di seluruh belahan dunia itu dimeriahkan Lenong Betawi, Cak Lontong, Live Talk Show di Radio Smart FM yang disiarkan seluruh jaringannya di seluruh tanah air dengan menghadirkan pembicara Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Freddy H. Tulung, Ketua KI Pusat Abdulhamid Dipopramono, dan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

Aksi simpatik yang dihadiri langsung para komisioner KI Pusat yang terdiri dari tujuh orang masing-masing Ketua Abdulhamid Dipopramono, Wakil John Fresly, anggota Henny S. Widyaningsih, Rumadi Ahmad, Evy Trisula, Yhannu Setyawan. dan Dyah Aryani juga melibatkan 20 Ketua KI Provinsi dan PPID yang sudah terbentuk.

Semangat aksi simpatik ini sangat besar untuk membangkitkankepedulian seluruh pejabat publik agar serius melayani permintaan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia.Banyak kalangan masih meragukan keseriusan pemerintah dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga UU KIP yang lahir dari inisiatif DPR itu masih dilaksanakan setengah hati. Dasarnya, dari 33 Provinsi yang ada baru 20 KI Provinsi yang terbentuk padahal amanat dari UU KIP hanya dua tahun sejak UU ini dilaksanakan pada 1 Mei 2010 maka seluruh KI seluruh Indonesia sudah harus terbentuk. Belum lagi resistensi dari Badan Publik yang belum membentuk PPID padahal merupakan perintah UU. Dari 129 Lembaga Negara Non Kementerian baru 36 yang membentuk PPID untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Bahkan dari 33 Provinsi baru 23 yang membentuk PPID, lebih parah lagi dari 399 Kabupaten baru 97 yang membuat PPID dan dari 98 Kota di seluruh Indonesia baru 34 Kota yang memiliki PPID.

Aksi simpati peringatan Hari RTKD ini baru sebagian kecil dari upaya besaruntuk terwujudnya keterbukaan informasi publik. Sebagaimana yang disampaikan Ketua KI Pusat Hamid, bahwa selain kesadaran pejabat dan pengelola Badan Publik, yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat. Sudah tidak waktunya informasi di Badan Publik ditutup-tutupi seperti di masa lalu dan rakyat jangan apatis. Pemerintahan negara adalah milik rakyat sehingga rakyat harus terlibat di dalamnya dengan diawali adanya perolehan informasi yang terbuka. Informasi tentang rencana pembangunan, anggaran pemerintah, tender-tender, rekrutmen pegawai, tentang pejabat dan kekayaannya, dan lain-lainnya adalah informasi publik dan harus dibuka kepada masyarakat.

Komisioner Henny S. Widyaningsih mengatakan sudah saatnya KI Pusat dan Daerah lebih mengarah kepada sengketa pemohon pribadi yang ingin mendapatkan haknya karena selama ini tertutup, seperti hak atas tanah miliknya yang oleh BPN seringkali ditutupi. Juga hak pribadi siswa yang ingin mendapatkan hak atas nilai ujiannya.

(Sumber: www.komisiinformasi.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim