Sabtu, 19 April 2741

Pertanggungjawaban dan Kwitansi Pembelanjaan Dana BOS Merupakan Informasi Publik

Ilustrasi

Ketua Mejelis Komisioner Komisi Informasi Henny S. Widyaningsih mensarankan kepada Termohon, SDK ST Anna Ceger untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri bila keberatan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat yang telah dibacakan Rabu, (25/7).

Hal tersebut dikatakan usai membacakan putusan sengketa nomor 017/I/KIP/PS-M-A/2012 antara Pemohon, Lembaga Swadaya Masyrakat Sarvodaya KPODI dengan Termohon, SDK ST Anna Ceger tanpa dihadiri Pemohon. Usai pembacaan putusan, Termohon menunjukkan bukti bahwa legal standing (kedudukan hukum) Pemohon tidak sah secara hukum untuk menerima informasi dari Termohon.

Majelis Komisioner yang beranggotakan Ramly Amin Simbolon dan Dono Prasetyo menjatuhkan putusan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya karena dinilai Majelis sebagai informasi terbuka. “Menyatakan bahwa informasi yang dimohonPemohon adalah informasi yang terbuka,” tegas Henny S. Widyaningsih saat membaca putusan secara bergantian.

Bahwa Informasi yang diminta oleh Pemohon berupa: Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011, alokasi penggunaan dan kwitansi pembelanjaan.Majelis berpendapat laporan keuangan jika belum diaudit merupakan informasi tertutup, tetapi karena informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi laporan keuangan yang sudah audit maka dinilai sebagai informasi terbuka.

Pertimbangan ini juga diambil dalam yurisprodensi Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tanggal 15 November 2010, serta berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggung Jawab keuangan Negara yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum dan hanya dokumen yang memuat analisis dan opini pemeriksa yang merupakan rahasia selama proses pemeriksaan dan sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada legislatif.

Selain itu, Majelis dalam mengambil putusan juga mendasarkan pada UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di mana dalam UU tersebut  tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban),  kwitansi sebagai dokumen rahasia.

(Sumber: http://www.komisiinformasi.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2741. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim