Selasa, 19 Maret 2024

Pemerintah Tak Maksimal Terapkan UU KIP

Ilustrasi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan Yayasan Tifa menilai pemerintah tidak maksimal dalam menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Salah satu tandanya yakni baru ada sembilan Kementerian/Lembaga yang telah menyediakan informasi secara berkala dalam situsnya. Padahal, Indonesia telah tergabung dalam suatu inisiatif global Open Government Partnership (OGP). Dimana pada tahap pertama pelaksanaan OGP, pemerintah harus mengakselerasi penerapan UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah.

“Jika ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim,” sebut Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

Lemahnya implementasi UU KIP bisa terlihat dari data Komisi Informasi Pusat pada tahun 2011. Data itu menunjukkan baru ada 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala memperlihatkan sebagian besar Kementerian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi situs mereka berdasarkan jenis-jenis informasi berkala seperti yang diatur dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Lalu, menurut data KIP, hanya ada sembilan Kementerian/Lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi secara berkala. Sementara pada level daerah, hanya ada tujuh dari 33 Pemerintah Provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

Sejumlah OMS tersebut menilai UU KIP telah jelas sekali mengatur bagaimana menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Transparansi tidak hanya ditunjukkan dengan pembuatan portal informasi oleh Kementerian/Lembaga. Harus ada penyesuaian isi secara berkala pada portal tersebut.

Untuk menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, ada lima kewajiban yang telah ditetapkan UU KIP untuk dilaksanakan badan publik yakni menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Dua kewajiban lainnya yaitu membuat standar operasional prosedur pelayanan informasi dan mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.

“Implementasi menyeluruh UU KIP sudah sangat memadai untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pikiran implementasi UU KIP hanya cukup dengan pembuatan portal informasi. Portal hanya salah satu medium untuk menyampaikan informasi ke publik. Itu pun harus selalu mengacu pada jenis dan klasifikasi yang diatur dalam UU KIP,” tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika.

Untuk diketahui saja, Open Government Partnership (OGP) adalah kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif dan akuntabel. Tujuan besar OGP yakni meningkatkan ketersediaan data tentang penyelenggaraan negara, mendukung partisipasi publik, menerapkan standar tertinggi atas integritas profesional administrasi publik, dan meningkatkan akses atas teknologi baru untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas. OGP dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, pada 20 September 2011. Sekarang ini ada 46 negara yang tergabung dalam gerakan OGP. Indonesia bersama AS dan 6 negara lainnya punya peran sebagai Komite Pengarah.

(Editor: I Made Asdhiana, Sumber: Kompas.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim