Selasa, 19 Maret 2024

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Publik Bukan Berarti Buka-Bukaan

Menkominfo Tifatul Sembiring (foto: allaboutmens.wordpress.com)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menuturkan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan berarti masyarakat bisa buka-bukan dalam mengakses informasi dari badan publik yang ada.

“Sebuah good governance itu memiliki tiga pilar, transparansi, partisipasi dan akuntabilitasi. Kami harus melakukan pengawasan, salah satunya dengan keterbukaan informasi publik. Walaupun keterbukaan informasi publik bukan berarti buka-bukan,” kata Tifatul Sembiring, usai meresmikan Rakornas Komisi Informasi Pusat (KIP), di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Menkominfo mengatakan urgensi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 ialah menjamin adanya hal masyarakat dalam mengakses informasi publik terhadap badan-badan publik yang ada.

“Bahkan LSM pun yang terkait dengan penggunaan APBD/APBN harus transparan termasuk partai politik,” kata Tifatul.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma`mun mengatakan keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen bersama dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Hal ini terkait dengan struktur komisi informasi yang hadir dari pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota,” kata Abdul.

Ia mengatakan, saat ini dari 17 provinsi yang sudah memiliki komisi informasi, delapan diantaranya sudah memiliki kesekretariatan.

“Dari 693 badan publik, 147 sudah menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” kata Abdul.

Menurut dia, berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa seluruh badan publik seharusnya sudah menunjuk PPID setahun sejak PP tersebut diundangkan.

Dikatakannya, dari data Direktorat Jenderal IKP Kemenkominfo per tanggal 18 Juni 2012, PPID sudah ditunjuk di 27 dari 34 kementerian (79,41 persen), 32 dari 129 lembaga negara/lembaga setingkat menteri (24,81 persen), 15 dari 33 provinsi (45,45 persen), 55 dari 399 kabupaten (13,78 persen) serta 18 dari 98 kota (18,37 persen).

“Kondisi ini membutuhkan percepatan yang melibatkan seluruh elemen badan publik. Karena ketika komisi informasi terbentuk tugas utama yang harus dijalankan ialah penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi,” ujar dia.
(KR-ASJ/Y008)

(Editor: Ruslan Burhani; Sumber: AntaraNews.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim