Pakde Karwo Sumringah, Program Bank Wakaf Mikro Diluncurkan Presiden Jokowi

Peluncuran Bank Wakaf oleh Presiden Jokowi. foto:istimewa

Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri diluncurkan. Peluncuran dilakukan Presiden Joko Widodo. Gubenur Jawa Timur, Soekarwo, mendampingi Presiden saat peluncuran berlangsung.

Usai peluncuran dilanjutkan dengan silaturahim dengan keluarga besar pondok di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Jl. Kedinding Lor, Surabaya, Jumat (9/3). Silaturahim diawali sholat Maghrib berjamaah di Masjid Al Fithrah dengan seluruh keluarga besar pondok pesantren/ ponpes.

Dalam kesempatan, Presiden Jokowi didampingi oleh istri, Hj. Iriana Joko Widodo. Sedangkan Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim didampingi istri, Dra. Hj. Nina Soekarwo.

Presiden Jokowi menekankan pembentukan bank wakaf mikro berfungsi memberikan fasilitas bagi para calon pengusaha di lingkungan ponpes. Selain itu, bank wakaf diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah perbankan selama ini, khususnya bagi masyarakat tanpa kepemilikan agunan.

“Kalau pinjam di perbankan persyaratannya banyak dan harus pakai agunan, sedangkan lewat bank wakaf bunganya hanya 3% selama setahun dan syaratnya mudah,” ungkapnya.

Presiden Jokowi menambahkan, alasan mendirikan bank wakaf di ponpes yakni melatih santri agar bisa mengelola perbankan secara profesional. Uang yang dipinjam dari bank wakaf bisa digunakan  santri untuk modal kerja dan usaha.

“Semoga program ini menjadi besar, sehingga perekonomian umat akan semakin membaik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisione Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pengembangan Bank Wakaf Mikro ini di lingkungan pesantren diharapkan mampu mempersempit ketimpangan dan kemiskinan. Selain itu, juga untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah.

“Keberadaan bank wakaf mikro merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat khususnya menengah dan kecil,” terangnya.

Skema pembiayaan bank wakaf mikro lanjutnya, adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp. 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Lembaga ini juga tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat, karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat. “OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” tukas Wimboh. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim