Draf Peraturan Gubernur Jadi, Ojek Dilegalkan

Aksi damai, butuh payung hukum. foto:istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan akan membuat atau menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Angkutan Roda Dua atau Legalkan Ojek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jatim, Isa Ansori, di hadapan perwakilan pengunjuk rasa ojek online yang tergabung di Persatuan Pengemudi Online Daerah (PPOD) Jawa Timur di Grahadi, menunjukkan draft draf  Pergub sudah disahkan maka akan melegalkan para pengemudi angkutan roda dua.

Penyusunan draf Pergub itu dinyatakan Isa Ansori sebagai yang pertama di Indonesia dan hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, ia belum bisa membuka draf ini untuk publik karena masih perlu disepakati dalam perbincangan selanjutnya oleh dua pihak. Baik pihak online maupun konvensional.

“Yang terpenting, melalui draf Pergub ini, Jatim ke depan lebih kondusif dan aman,” ujarnya

Dia juga menginginkan agar proses pembahasan ini berlangsung secepatnya, namun bergantung dari kesepakatan para pelaku ojek baik online maupun konvensional. “Tergantung mereka kalau cepat menyepakati tentu Pergub ini akan lebih cepat disahkan. Saya belum bisa sampaikan detil apa saja yang sudah diatur, karena menunggu kedua pihak ini setuju,” ujarnya.

Herry Wahyu Nugroho, Koordinator Aksi PPOD Jatim mengaku sangat mengapresiasi upaya Pemprov Jawa Timur. Dia mengatakan, di pertemuan itu juga telah disepakati ada jaminan dalam hal keamanan bagi pengemudi online. Hal ini telah disampaikan perwakilan kepolisian baik di Polsek, Polrestabes maupun Polda Jatim. Pada dasarnya, kepolisian siap menerim laporan adanya pidana berkaitan dengan gesekan-gesekan yang terjadi melibatkan driver ojek online maupun pengemudi angkutan konvensional.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan antisipasi setiap terjadi gesekan di beberapa lokasi, serta melakukan sosialisasi kepada komunitas ojek online maupun pengemudi angkutan konvensional.

Herry berharap, pembahasan Pergub berlangsung lancar dan disepakati oleh seluruh pihak, sehingga selain menjadikan angkutan roda dua legal, para pengendara bisa bekerja dengan aman dan nyaman. “Seperti yang disampaikan kawan-kawan, 70-80 persen driver ojek online ini bekerja full time sebagai sopir ojek online, untuk memberikan nafkah kepada keluarganya,” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri. aksi unjuk rasa ini tidak terlalu berdampak kepada lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo meskipun prosedur pengamanan dari pihak kepolisian tetap dilakukan. Saat unjuk rasa, pagar kawat penghalau massa tetap dipasang di depan gedung negara Grahadi, meskipun massa yang berunjuk rasa tidak terlalu banyak. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim