Gubernur Buka Jambore Inovasi

Jambore dibuka Gubernur. foto:humas

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, membuka secara resmi Jambore Inovasi. Jambore disertai dengan penyerahkan Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur  serta 25 Pelayanan Publik dan Budaya Kerja Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 di Surabaya, Selasa (5/12).

Gubernur mengatakan, prinsip akuntabiltas kinerja itu diantaranya kegiatan program jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan sudah terukur. Dari jabarannya tersebut detail penjelasannya masih kurang tetapi programnya sudah dilaksanakan dengan baik.

Pada prinsipnya, pelayanan publik inovatif itu keberhasilannya 50 persen terletak pada komitmen kepemimpinan atau leadership yang harus peduli dan mau turun ke masyarakat diajak diskusi untuk memberikan masukan tentang pelayanan publik bagaimana yang diiinginkan. Maka, sebagai seorang leadership pemimpin harus menguasai permasalahan di bawah atau di masyarakat.

Menurut UU No 22/1999 yang merupakan UU pertama kali yang memberikan Otonomi Daerah (Otoda) kepada pemerintah daerah. UU ini pada 2001 menjadikan pertama kalinya dijadikan hari Otoda dengan pesan khusus agar semua pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik.

Selanjutnya, UU ini diperkuat dengan UU No 32/2004 tentang Otoda dimana didalamnya terdapat pesan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat caranya hanya dengan jalan meningkatkan pelayanan publik.

Selanjutnya, di UU No 23/2014 meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara pelayanan publik ditambah syaratnya dengan pemberdayaan kepada masyarakat dan partisipatoris yaitu lebih memfokuskan pada rakyatnya diajak bicara untuk ikut serta dalam mengambil keputusan atau kebijakan pelayanan publik yang akan dilakukan pemerintah.

Tambahan dua syarat inilah yang kemudian menjadikan pelayanan publik di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ditetapkan menjadi satu Indek Kinerja Utama (IKU).

Indeks kinerja utama harus dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota. Indeks kinerja utamanya menyangkut tentang kesejahteraan melalui pendidikan, kesehatan, indeks pembangunan manusia dan gender, lingkungan hidup serta  pro-poor dan pro-job. Selain ada tambahan lainnya Indeks Kinerja Utama kesemuanya yang menjadi standar pelayanan publik yakni pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim