Pilgub Jatim 2018, Tidak Ada Calon Dari Perseorangan

Ilustrasi: pendaftaran Cagub Jatim.

Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 mendatang dipastikan tidak akan diikuti dari calon perseorangan atau independen. Pasalnya hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan berakhir minggu 26 nopember 2017 sampai pukul 00.00 WIB tak ada satupun yang mengambil formulir.

Hal ini disampaikan dan dipastikan oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Dijelaskan, tahapan penyerahan dukungan perseorangan dalam rangka Pilkada Jatim dibuka sejak 22 November hingga 26 November 2017 yang resmi ditutup tepat pukul 24.00 WIB.

Dengan demikian maka dipastikan secara resmi bahwa Pilkada Jatim yang digelar 27 Juni 2018 tidak akan diikuti calon dari perseorangan. “Pilkada tahun depan hanya diikuti oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik,”tegas Anam komisioner divisi perencanaan dan data tersebut.

Menurut Anam pada periode ini, sebagian orang yang datang ke KPU hanya meminta informasi terkait pencalonan pasangan perseorangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada pasangan mendaftar.

Ini berbeda dengan Pilkada Jatim 2013 yang diikuti oleh satu pasangan calon perseorangan, yaitu Eggi Sudjana sebagai calon Gubernur dan Muhammad Sihat sebagai calon Wakil Gubernur.

Sekadar diketahui, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 15/2017, persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jatim adalah sejumlah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih/pemilihan terakhir.

Di Jatim, jumlah DPT pemilih/pemilihan terakhir 30.963.078 orang dikali 6,5 persen yang hasilnya 2.012.601 orang, bahkan dukungannya harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dari partai politik dijadwalkan dibuka pada 8-10 Januari 2018.

“Syaratnya, pasangan harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memiliki 20 kursi di DPRD Jatim hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014,”ujar Anam yang juga mantan Anggota KPU Surabaya ini. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim