Gubernur Soekarwo menjadi keynote speech di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan HAM ke-4 di Graha PB. Soedirman, Kantor Pemkab, Jember, Sabtu (11/11).
Gubernur mengatakan, aturan hukum harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, konsep regulasi di Jawa Timur harus selalu mengajak bicara masyarakat. Dengan begitu keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan keinginan masyarakat Jawa Timur.
Menurut Soekarwo, tak hanya keinginan masyarakat yang dicapai, tetapi juga agar bisa memberikan manfaat, kekosongan hukum bisa diisi dengan regulasi baru. Syaratnya, regulasi baru tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berbagai peraturan atau regulasi yang dibuat dan dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong roda pemerintahan, termasuk kesejahteraan masyarakat. Tak hanya berupa regulasi yang bersifat melarang dan mengijinkan saja, akan tetapi juga tentang deregulasi atau penghapusan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu atau tidak baik. Selain itu bisa pula berupa re-regulasi, yakni penerbitan peraturan yang bisa memfasilitasi atau mendorong tumbuhnya perekonomian.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Soekarwo, telah melakukan reregulasi tersebut. Meski bersifat diskresi, namun aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada.
“Beberapa reregulasi tersebut diantaranya penerbitan perda tentang layanan publik nomor 11/2005, yang diterbitkan karena tuntutan masyarakat yang mengharapkan adanya pelayanan perijinan dengan perayaratan dan waktu yang jelas,” ujarnya. (*)