Soekarwo: Aturan Hukum Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Gubernur Soekarwo

Gubernur Soekarwo menjadi keynote speech di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan HAM ke-4 di Graha PB. Soedirman, Kantor Pemkab, Jember, Sabtu (11/11).

Gubernur mengatakan, aturan hukum  harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, konsep regulasi di Jawa Timur harus selalu mengajak bicara masyarakat. Dengan begitu keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan keinginan masyarakat Jawa Timur.

Menurut Soekarwo, tak hanya keinginan masyarakat yang dicapai, tetapi juga agar bisa memberikan manfaat, kekosongan hukum bisa diisi dengan regulasi  baru. Syaratnya, regulasi baru tersebut  harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berbagai peraturan atau regulasi yang dibuat dan dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong roda pemerintahan, termasuk kesejahteraan masyarakat. Tak hanya berupa regulasi yang bersifat melarang dan mengijinkan saja, akan tetapi  juga tentang  deregulasi atau penghapusan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu atau tidak baik. Selain itu bisa pula berupa re-regulasi, yakni penerbitan peraturan yang bisa  memfasilitasi atau mendorong tumbuhnya perekonomian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Soekarwo, telah melakukan reregulasi tersebut. Meski bersifat diskresi, namun aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada.

“Beberapa reregulasi tersebut diantaranya penerbitan perda tentang layanan publik nomor 11/2005, yang diterbitkan karena tuntutan masyarakat yang mengharapkan adanya pelayanan perijinan dengan perayaratan dan waktu yang jelas,” ujarnya. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim