Gubernur: Upah Minimum Provinsi 2018 Naik 8,71 Persen

Gubernur Soekarwo. foto:istimewa

Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo menyatakan,persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 sebesar 8,71 persen. Keputusan tersebutberpedoman pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan danSurat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)tanggal 13 Oktober 2017.

“Tahun depan,UMP Jatim ada kenaikan 8,71persen. Sudah mengacu pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, diwawancarai Jatim Newsroom di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur,Setiajit sebelumnya menuturkan, meski pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jatim lebih tinggi dari nasional, yang digunakan untuk acuan kenaikan UMP tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“Besarannya UMP Jatim tahun 2017 kan Rp 1.388.000, maka sesuai dengan surat edaran bapak Menaker kepada gubernur, bahwa kenaikan UMP harus dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang besarnya 8,71 persen sehingga UMP 2018 menjadi Rp 1.508.894,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa ada keberatan dari serikat pekerja di Jatim dengan penetapan UMP Jatim 2018 tersebut. Penolakan dilakukan karena adanya khawatirnya nantinya terjadi duplikasi penerapan ketika upah minimum kota/kabupaten (UMK) sudah ditetapkan. “Penetapan UMP Jatim 2018 Gubernur memberikan klausul yaitu apabila UMK ditetapkan, maka UMP Jatim 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang berjalan itu UMK,” tandasnya. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim