Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengusulkan untuk pemberian suku bunga murah di sektor pembiayaan terhadap pengembang dan pembeli property. Hal ini perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan program sejuta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Jika pengembangnya sudah semangat namun pembiayaannya memiliki suku bunga tinggi, maka perwujudan program sejuta rumah akan sulit dicapai apalagi sasarannya MBR,” ungkap Gubernur pada acara Pengukuhan DPD Real Estate Indonesia/REI Jatim dan Komisariat REI se Jatim Periode 2017-2020, di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu(01/11).
Menurut Pakde Karwo, public policy yang diterapkan perbankan saat ini tidak berpihak pada yang kecil, karena hampir setiap orang yang memiliki pinjaman di Bank justru dikenakan pajak tinggi. Oleh sebab itu kebijakan moneter ini harus diubah, agar kemampuan daya beli masyarakat bisa meningkat dan pasar property makin berkembang.
“Ini menjadi tugas pengurus DPD REI untuk menyampaikan kebijakan suku bunga murah pada Menkeu RI,” imbuhnya.
Pakde Karwo menambahkan, terkait perijinan pemerintah pusat telah menerbitkan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, dan Inpres No. 3 tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Melalui peraturan ini maka telah disederhanakan jumlah dan waktu perizinan. Dari yang semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.
“Presiden telah menetapkan hingga Maret 2018 konsep 11 izin sudah harus tuntas dan diterapkan di semua daerah. Apabila nanti daerah belum menjalankan maka akan diambil alih pemerintah pusat,” tegasnya. (*)