Gubernur: Rumuskan, Usulan Saya Teken untuk Dibawa ke Pusat

Keputusan ada di Pusat, kewenangan Gubernur hanya memberi masukan ke Pemerintah Pusat. foto:istimewa

Soekarwo mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal tersebut.

Saat menemui para sopir angkot, Gubernur mengenakan kemeja biru dan topi menyampaikan rasa simpatinya karena unjuk rasa berjalan lancar. Soekarwo berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat. “Kalau hanya kewenangan Gubernur langsung saya putuskan, tapi karena ini kewenangan pusat maka tolong nanti dirumuskan dulu,” Gubernur ditengah-tengah para sopir angkot.

Soal kuota angkutan online, lanjut Soekarwo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan.

Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.  “Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas Gubenur. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim