Defisit Anggaran 2017 Ditutup Silpa Tahun 2016

Nota penjelasan Gubernur soal defisit angggaran pada paripurna DPRD Jatim.

Defisit Anggaran APBD Provinsi Jawa Timur Semester I Tahun Anggaran 2017, ditutup/dicover dengan SILPA (Sisa Anggaran Tahun 2016).  Demikian Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Defisit anggaran tahun 2017 semester I itu terjadi karena belanja daerah lebih besar daripada pendapatan daerah.

Defisit tahun anggaran 2017 ini ditutup dengan pembiayaan netto sisa anggaran pendapatan tahun lalu (2016), sebesar 1 triliun 500 milliar 50 juta 354 ribu 465 rupiah 37 sen.

Besarnya 5,19 persen dari alokasi target pendapatan daerah akan dibiayai dari pembiayaan neto bukan dari pinjaman daerah.

“Pengertian defisit itu kalau kita pinjam memang tidak boleh atau dilarang. Tapi di sini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pinjam melainkan menggunakan pembiayaan netto (sisa anggaran tahun lalu/2016) untuk menutupi kekurangan/defisit tahun 2017 ini. Jadi tidak apa-apa,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menjawab pertanyaan  di Gedung DPRD Jatim, Selasa (22/8).

Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim menjelaskan, defisit tidak diperbolehkan kalau kita pinjam. Di dalam defisit itu salah satu yang dilarang adalah kalau lebih dari tiga persen defisit pinjam. “Tapi kalau defisit SILPA (kelebihan) ya tidak apa-apa, karena 5,19 % itu adalah kelebihan dari tahun lalu. Jadi SILPA itu, kelebihan tahun lalu kemudian digunakan tahun berikutnya, seperti sekarang ini,” tegasnya.

Selain masalah defisit anggaran, Pakde Karwo juga menyinggung masalah anggaran pendidikan. Dalam hal ini, pemda sekurang-kurangnya mengalokasikan dana sebesar 20 % dari belanja daerah.

Anggaran sebesar itu  bukan untuk dinasnya tapi untuk fungsinya. Yang dimaksud dengan  fungsi  itu adalah untuk peningkatan bidang pendidikan, seperti  pelatihan-pelatihan, kursus-kursus secara konsisten. “Saat ini, sudah ada empat kab/kota yang membantu SMK dan SMA, sebagai contoh Kota Batu dan Kota Pasuruan,” urai Pakde Karwo.

Sidang Paripurna DPRD kali ini selain membahas jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2017. Kedua nota penjelasan pimpinan komisi A Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemantau  Orang Asing dan ormas asing. Ketiga adalah Jawaban Pengusul Atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRDLainnya terhadap Ususl Prakarsa raperda tentang Pengelolaan & Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Tahun 2017- 2037.

Keempat, pengambilan keputusan terhadap usul prakarsa Raperda menjadi Inisiatif DPRD Atas Raperda tentang pengelolaan Rencana anggaraan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tahun 2017 – 2037. Terakhir adalah Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya atas usul prakarsa Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim