DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semua fraksi menyetujui dan menerima raperda ini.
Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (31/7).
Wakil Gubernur Jatim, Drs. Saifullah Yusuf saat membacakan sambutan Gubernur Jatim menjelaskan, raperda ini diusulkan sebagai dasar hukum penyertaan modal terhadap tiga BUMD milik Provinsi Jatim, yaitu, pembentukan PT Bank Umum Syariah Jatim, penambahan penyertaan modal pada PD Air Bersih Jatim yang digunakan untuk persiapan proyek KPS-SPAM Umbulan, serta penyertaan modal pada PT Jatim Grha Utama berupa saham.
Namun demikian, pada perkembangannya PT Bank Umum Syariah Jatim sebagai BUMD milik Pemprov Jatim masih terdapat beberapa kendala, antara lain belum keluarnya izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pembentukan badan hukumnya masih dalam proses. Sehingga raperda ini hanya mengatur penyertaan modal kepada PD Air Bersih dan PT Jatim Grha Utama.
Agenda rapat paripurna yang dihadiri 78 anggota dewan ini terdiri dari tiga hal. Pertama, pendapat akhir fraksi terhadap raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Kedua, pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Ketiga, persetujuan bersama terhadap nota kesepakatan KUA & PPAS perubahan APBD provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017. (*)