Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mendukung Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Alasannya karena isi raperda tersebut sudah menjadi bagian dari fungsi DPRD yakni sebagai fungsi anggaran, fungsi pembentukan perda, dan fungsi pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat penyampaian pandangan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (17/7).
Menurutnya, ketiga fungsi tersebut telah diatur didalam Pasal 96 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk menjalankan fungsi tersebut, harus didukung oleh adanya hak keuangan dan administrasi.
”Raperda tersebut akan membantu terciptanya clean and good governance. Sehingga efeknya tidak akan memberatkan APBD,” jelas Gubernur.
Berkaitan dengan hak keuangan dan administratif, pemerintah pusat melalui Pasal 28 PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, mengamanatkan Pemprov untuk mengatur lebih lanjut tentang pembentukan perda tersebut.
Adapun beberapa poin yang menjadi pedoman dalam penganggaran keuangan DPRD Jatim. Diantaranya penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenasah. Dan juga, diberikan uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan keuangan DRD.
Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam draft Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Diantaranya terdapat beberapa pasal yang mengamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Pergub. Yang menjadi perhatian adalah di dalam amanat tersebut disertai dengan ketentuan bahwa Pergub ditetapkan setelah gubernur berkonsultasi dengan pimpinan DPRD. Selain itu juga pada ketentuan Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3. (*)