Dana Desa Bisa Beri Multiplier Effect

Paparan Gubernur Soekarwo pada rakor evaluasi pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus Triwulan I dan dana desa Tahap I

Gubernur Soekarwo mengusulkan kebijakan transfer penyaluran dana desa menggunakan spesific grant. Kebijakan ini penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyarakat desa.

Pernyataan Pakde Karwo disampaikan saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik triwulan I dan dana desa tahap I serta persiapan penyaluran DAK Fisik tahap II di Aula Majapahit Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Rabu (5/7).

Pakde Karwo menjelaskan, dengan pola specific grant maka alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60 persen pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan terjadi keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan daya beli masyarakat.

“Jalan-jalan desa banyak yang di paving namun pavingnya beli di kota, sehingga dananya justru pindah ke kota. Seharusnya dana desa ini bisa memberilkan multiplier effect bagi masyarakat desa,” ungkapnya.

Ditambahkan, implementasi penyaluran dana desa selama ini menggunakan metode block grant atau diserahkan kepada kepala desa (kades). Sehingga, pengalokasian dana desa dominan untuk pembangunan infrastruktur atau fisik, sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat relatif kecil.

“Berdasarkan survey yang dilakukan Pak Presiden di Tuban 82 persen dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, bahkan di Jatim hampir 84 persen untuk fisik,” terangnya.

Pakde Karwo juga mengusulkan, agar kades tidak lagi menjadi penanggungjawab utama anggaran, karena banyak tugas-tugasnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat terganggu.

Menurutnya, penanggujawab dana desa bisa diserahkan pada sekretaris desa (sekdes) selaku aparatur sipil negara (ASN). “Dana desa di Jatim sudah ditransfer ke 30 kab/kota, namun saat ini belum diketahui pasti berapa realisasinya. Oleh sebab itu peran sekdes harus dimaksimalkan untuk membantu administrasi pertanggungjawaban dana desa,” tegasnya.

Terkait DAK, Pakde Karwo meminta, perlu adanya bimbingan teknis dalam usulan dan verifikasi penyaringan awal usulan dari dinas/perangkat daerah. Selain itu juga perlu dibuatkan pedoman verifikasi sebagai acuan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam melakukan verifikasi usulan DAK.

“Bimbingan teknis tersebut diperlukan, karena selama ini pengusulan proyek daerah belum berbasis prioritas, dan dalam mengisi pagu dana usulan masih ditemukan banyak kesalahan,” jelasnya.

Pakde Karwo menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK juga perlu segera dibuat dan sebaiknya dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Bappenas. Pembuatan juknis tersebut diharapkan terbit setelah koordinasi dengan Kementrian Teknis, sehingga terbitnya bisa bersamaan dengan Perpres tentang rincian APBN.

“Yang terpenting harus ada sinkronisasi antara alokasi anggaran pada Perpres tentang rincian APBN dengan realisasi tranfer pendapatan tersebut ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim