ASN Tak Diizinkan Ambil Cuti Tambahan

Gubernur Soekarwo. foto:widikamidi

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menegaskan, Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Penegasan Gubernur dibarengi terbitnya surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur, Akhmad Sukardi, bernomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Terbitnya surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim