Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menegaskan, Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Penegasan Gubernur dibarengi terbitnya surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur, Akhmad Sukardi, bernomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Terbitnya surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. (*)