Data Kependudukan Dijlentrehkan ke Komisi II DPR RI

Pakde Karwo menerima kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI H. Zainudin Amali, SE, di Grahadi. foto:humasprovjatim

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menerima kunjungan kerja  Ketua Komisi II DPR RI H. Zainudin Amali, SE, di Gedung Negara Grahadi. Pada kesempatan tersebut, Soekarwo memaparkan, jumlah penduduk di Jawa Timur saat ini cukup besar. Namun, kesadaran atas pentingnya dokumen kependudukan masih kurang.

Terdapat beberapa sebab kurangnya kepedulian masyarakat tersebut, itu pun masih ditunjang oleh panjangnya prosedur pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penduduk juga banyak yang memiliki KTP lebih dari satu dan pemanfaatan data penduduk belum terintegrasi. Wilayah Jawa Timur sangat luas dan terdapat pula pulau-pulau. Bahkan, sejak bulan Oktober 2016 lalu blanko KTP kosong. Jaringan konsolidasi data juga sering trouble.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 13 April 2017 lalu telah menerima blanko KTP dari Kemendagri untuk 38 kab/kota sebanyak 344 ribu keping. Seluruh blanko KTP tersebut telah didistribusikan mulai tanggal 17 April ke seluruh 38 kab/kota.

Menurut informasi dari Kemendagri akan ada penambahan Blanko untuk 30 kab/kota. Meskipun blanko sudah mulai ada namun peralatan rekam dan printer cetak KTP sudah waktunya diremajakan, karena pemakaian sudah sejak tahun 2012. Apalagi, kalau rusak harus dikirim ke Jakarta dan biayanyan mahal.

Dikatakan Pakde Karwo, jumlah penduduk di Jawa Timur sebanyak 39.808.657, dengan jumlah wajib KTP 33.166.579. Dari jumlah itu yang sudah melakukan rekam KTP sejumlah 28.431.955 dan yang belum rekam 4.734.624. Sedangkan KTP yang sudah tercetak sebanyak 27.279.405, dan yang belum tercetak 1.200.280.

Data tersebut akan disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim yang rencananya dilaksanakan tahun 2018. Data ini akan disusun dan diserahkan ke KPU Jawa Timur dan selanjutnya akan diserahkan pada Kemendagri.

Pakde Karwo juga menjelaskan tentang penerapan sistem pemerintahan desa sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Diantaranya, melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa (kades), perangkat desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan. Selain itu, juga melakukan pengawasan penetapan pengaturan BUMDes kab/kota dan lembaga kerjasama antar desa. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3218. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim