Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap, peralihan wewenang urusan pemerintahan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 bisa segera diatur lebih lanjut dan segera dilengkapi peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang beralih ke daerah seharusnya disertai peralihan personel, pendanaan, sarana, serta dokumen.
Terkait moratorium ASN, Gubernur Soekarwo juga menyarankan agar Pemerintah Pusat sedikit memberi kelonggaran penerimaan untuk kebutuhan khusus, misalnya, dokter spesialis kandungan.
Presiden Institut Otonomi Daerah (I-OTDA), Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, menyampaikan, menurut UU No. 23 tahun 2014, pembagian urusan pemerintahan diatur dalam UU sehingga memberikan status ekonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom.
Pembagian urusan pemerintahan juga diatur antartingkatan oleh sebab itu tidak akan terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan wewenang. Sedangkan urusan yang memiliki dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan ke provinsi seperti kehutanan dan pertambangan, untuk mempermudah pertanggungjawaban.
“Khusus untuk posisi kepala daerah merupakan kepala pemerintahan daerah yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah dan kepanjangan tangan dari presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan umum. Dengan demikian masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” terangnya. (*)