Satpol PP dan Fenomena Globalisasi

Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur

Didayagunakan Jadi Intelijen Daerah

Globalisasi sedang menguji bangsa Indonesia. Era tranparansi dan reformasi tanpa disadari mampu menggeser nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila. Fenomena ini harus direspos dengan tepat. Respon itu bisa semacam deteksi dini. Deteksi terhadap apa saja menyangkut pengamanan, pertahanan, bencana, dan seterusnya.

Indonesia memiliki perangkat yang bisa lebih didayagunakan. Menurut Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, perangkat itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau yang lebih dikenal sebagai Satpol PP. Sistem Satpol PP merupakan potensi besar. Potensi tersebut akan bertambah kuat manakala ditambah dengan pemanfaatan anggota Satllinmas yang dalam ini di bawah pembinaan teknis Satpol PP.

Tjahjo Kumolo mengatakan, kedua organisasi ini malah dapat terlibat secara optimal dalam komunitas intelijen daerah. Ini dilakukan agar segala informasi dalam masyarakat dapat direspon secara cepat dan tepat. Mengingat, Satpol PP dan Satlinmas merupakan komponen yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menjadi Inspektur Upacara HUT ke-67 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT ke-55 Satuan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Timur di Stadion R Sudarsono, Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf, di Pogar Bangil Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan pemikiran Mendagri tersebut, Senin (20/3).

Sebab itu, lanjut Saifullah Yusuf, mengimbau pada segenap komponen pemerintahan untuk bersama-sama menjalin kerjasama secara masif dan kondusif. Pendayagunaan lebih terhadap Satpol PP dalam hal ini adalah agar ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang dapat memecah belah bangsa dapat teratasi sejak dini.

UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membentuk Perda. Maka, ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan Perda yang inovatif, kreatif, dan implementataif, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semangat menetapkan Perda juga harus diimbangi dengan semangat penegakan kualitas instansi penegak Perda yaitu Satpol PP. Kewajiban yang harus diperkuat adalah sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), juga anggarannya agar perda-perda buah pemikiran demokrasi daerah dapat ditegakan. widikamidi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 6795. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim