Evaluasi Hasil Bagian Pertama dari Tiga Tulisan
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, dalam jangka waktu tertentu perlu dilaksanakan evaluasi mengenai hasil pelaksanaan pembangunan daerah. Evaluasi pembangunan daerah merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Sejalan dengan itu maka evaluasi hasil pembangunan akan berupaya menilai dan mendalami apakah dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan daerah sudah berjalan transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Hasil pembangunan searah dengan rencana pembangunan dan prinsip-prinsip pembangunan yang disepakati di awal menandakan bahwa proses pembangunan daerah yang ada telah dilaksanakan secara sistematis, efektif, efisien, dan terukur sehingga proses pembangunan yang ada telah berjalan optimal.
Pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan mengamanatkan pentingnya pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja pembangunan sehingga pemanfaatan sumber daya berjalan secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam perkembangannya evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan terus disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 sebagai tindak lanjut dari PP nomor 8 Tahun 2008.
Adapun tujuan dari pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah. Konsistensi antara rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah nasional. Konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan rencana jangka panjang daerah dan rencana tata ruang wilayah daerah. Konsistensi antara rencana kerja pemerintah daerah dengan rencana jangka menengah daerah, dan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. (bersambung)