Kajian Hasil Pelaksanaan Pembangunan Bidang Ekonomi (1)

Evaluasi Hasil Bagian Pertama dari Tiga Tulisan

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, dalam jangka waktu tertentu perlu dilaksanakan evaluasi mengenai hasil pelaksanaan pembangunan daerah. Evaluasi pembangunan daerah merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Sejalan dengan itu maka evaluasi hasil pembangunan akan berupaya menilai dan mendalami apakah dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan daerah sudah berjalan transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Hasil pembangunan searah dengan rencana pembangunan dan prinsip-prinsip pembangunan yang disepakati di awal menandakan bahwa proses pembangunan daerah yang ada telah dilaksanakan secara sistematis, efektif, efisien, dan terukur sehingga proses pembangunan yang ada telah berjalan optimal.

Pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar  dari  berbagai  elemen  masyarakat  melalui  perencanaan pembangunan daerah  agar  demokratisasi,  transparansi,  akuntabilitas dapat terwujud. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor  25 Tahun  2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan mengamanatkan pentingnya pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja pembangunan sehingga pemanfaatan sumber daya berjalan secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam perkembangannya evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan terus disempurnakan melalui Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2008  Tentang Tahapan,  Tatacara  Penyusunan,  Pengendalian,  dan  Evaluasi  Pelaksanaan  Rencana Pembangunan  Daerah. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  54  Tahun 2010  sebagai tindak lanjut dari PP nomor 8 Tahun 2008.

Adapun  tujuan dari  pengendalian  dan  evaluasi  perencanaan  pembangunan  daerah  ini  adalah  untuk mewujudkan  konsistensi  antara  kebijakan  dengan  pelaksanaan  dan  hasil  rencana pembangunan  daerah.  Konsistensi  antara  rencana  pembangunan  jangka  panjang  daerah dengan rencana jangka panjang nasional  dan rencana tata ruang wilayah nasional. Konsistensi antara  rencana  pembangunan  jangka  menengah  daerah  dengan  rencana  jangka  panjang daerah  dan  rencana tata ruang wilayah  daerah.  Konsistensi antara  rencana kerja pemerintah daerah  dengan  rencana  jangka  menengah  daerah,  dan  kesesuaian  antara  capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.  (bersambung)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim