35 Wilayah Jatim Ditetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Ilustrasi

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan status siaga darurat bencana terhadap 35 kabupaten/kota di Jawa Timur. Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur pada 12 Oktober 2016, dengan nomor surat 188/585/KPTS/013/2016 tentang status siaga darurat bencana, banjir, tanah longsor, puting beliung, dan rob di Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya keputusan ini maka semua sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani bencana tersebut bisa dikeluarkan.‎ Langkah ini juga bertujuan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa memobilisir semua sumber daya yang dimiliki untuk penanganan  bencana.

‎Adapun 35 kab/kota itu masing-masing Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kota Malang dan Kota Batu.

Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Dari 38 kab/kota di Jawa Timur itu hanya tiga daerah yang belum ditetapkan status siaga darurat bencana‎, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar. Ketiga daerah tersebut belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). ***

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7408. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim