Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur perlu ditinjau ulang. Keberadaan KPP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dimungkinkan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
Terdapat benturan kewenangan antara KPP dengan Ombudsman RI. Ombudsman selaku lembaga vertikal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara kewenangan ini juga dimiliki perwakilan di Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengatakan, mengenai benturan kewenangan telah dilakukan pengkajian dan telaah mendalam. Kajian tersebut terdapat dua lembaga yakni KPP Jawa Timur dan Ombudsman RI dengan tugas pokok dan fungsi, serta wilayah kerja yang hampir sama.
Maka, perlu adanya pengkajian ulang terhadap KPP Jawa Timur sesuai dengan adagium lex superior derogate legi inferior yang artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. ***