Undang-Undang Diterapkan, Jumlah SKPD Dipangkas

Ilustrasi

Provinsi Jawa Timur Rampingkan 7 SKPD, Dari 49 menjadi 42 SKPD

Diterapkannya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur berbenah. Berbenah dalam arti menata kelembagaan perangkat daerah. Berdasar simulasi dan perhitungan sementara, jumlah SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini 49, dan akan dirampingkan menjadi 42 SKPD.

Perampingan tersebut wujudnya adalah penggabungan SKPD. Penggabungan yang akan dilakukan tidak hanya atas dasar besar kecilnya  beban urusan, tetapi juga berdasar pertimbangan potensi, skala prioritas yang dikembangkan, keterpaduan program, efektifitas, efisiensi anggaran, SDM, dan keterbatasan sarana prasarana.

Dengan demikian, ada beberapa lembaga baru yang akan dibentuk dari penggabungan beberapa SKPD berdasar urusan pemerintahan. Diantaranya, urusan pemerintahan bidang pangan dengan fungsi peternakan, urusan pemerintahan bidang kominfo dengan persandian dan statistik, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak dengan pengendalian penduduk KB dan administrasi kependudukan catatan sipil.

Demikian pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan P3D (Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi). Akhmad Sukardi berharap, penggabungan tersebut bisa menekan belanja pegawai. Rencana penataan kelembagaan dapat menghemat anggaran belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai dampak berlakunya Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ada Penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) untuk urusan pemerintahan yang mengalami perubahan kewenangannya.

Saat ini, persiapan peralihan P3D sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur melalui inventarisasi pengalihan P3D yang akan diserahkan. Diantaranya pengalihan P3D dari Provinsi ke Pusat terdiri dari lima sub urusan dari bidang kelautan dan perikanan, perhubungan, sosial, ESDM, dan urusan pemerintahan bidang pemerintahan umum Kesbangpol.

P3D dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kabupaten /Kota hanya satu sub urusan di bidang perdagangan. Sedangkan pengalihan P3D dari Kab/Kota ke Provinsi ada sembilan sub urusan di bidang tenaga kerja, pendidikan, kehutanan, perhubungan dan ESDM.

Dari 38 Kabupaten/Kota yang sudah menyerahkan data hasil inventarisasi P3D sudah mencapai 70 persen. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. Diharapkan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota dapat membantu Tim dengan menyajikan data pendukung yang diperlukan sehingga pelaksanaan pemetaan, serta percepatan penyerahan P3D berjalan lancar. /ist

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim