Nota Keuangan Gubernur 2015 Terapkan Neraca Tujuh Lapis

Gubernur Soekarwo dalam Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2015.

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi  Jawa Timur Tahun 2015 dilangsungkan Senin (23/5) di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya.

Disampaikan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2015 menggunakan basis akrual.

Laporan basis akrual menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Akrual mengubah haluan basis akuntansi pemerintahan Indonesia dari Cash Toward Acrual (CTA) menjadi akrual penuh.

Soekarwo mengatakan, jika sebelum tahun anggaran 2015, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun hanya empat jenis yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), maka tahun 2015 ini menggunakan tujuh jenis laporan.

Tujuh jenis laporan yang disusun antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional  (LO). Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Kata dia, akuntansi dengan basis akrual ini dianggap lebih baik daripada basis kas. Karena akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.

Informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan berbasis akrual memungkinkan pemangku kepentingan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas serta penyebaran sumber daya, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas, serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas.

Dalam proses penyusunan laporan keuangan tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI secara berturut-turut. Pertama audit intern yang berlangsung dari tanggal 1-31 Desember 2015, kedua audit pendahuluan berlangsung dari tanggal 1 Februari-4 Maret 2016, dan audit terinci yang berlangsung dari tanggal 1 April 2016 sampai dengan 10 Mei 2016. Sedangkan tanggal 31 Mei 2016 akan disampaikan opini BPK RI atas laporan keuangan tersebut. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim