Regulasi Mengendalikan Impor

Tradisionalitas petani garam saat musim panen tiba. foto:istimewa/ant

(Bagian Ketiga – habis)

Tujuan dari regulasi garam antara lain mengendalikan produk impor.

Menjaga stabilitas harga komoditas lokal. Melindungi dan meningkatkan kesejahteraan serta kepentingan petambak, serta menjadi perlindungan terhadap konsumen.

Dalam hal pengendalian garam impor dilakukan beberapa upaya. Penyerapan garam rakyat oleh perusahaan perlu diatur dalam pelaksanaan impor garam, pelaksanaan impor dilarang dilakukan satu bulan sebelum panen raya, saat panen raya dan dua bulan setelah panen raya, serta masa panen raya ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi lokal tempat petambak garam.

Data lahan produktif garam untuk skala nasional adalah seluas 17.651 hektar, sedangkan untuk Jawa Timur sendiri seluas 11.450,01 hektar yang tersebar di 12 wilayah antara lain Kabupaten Tuban (351 hektar), Kabupaten Lamongan (466 hektar), Kabupaten Gresik (112,04 hektar), Kabupaten Pasuruan (156,21 hektar), Kota Pasuruan (150 hektar), Kabupaten Probolinggo (367,60 hektar), Kota Surabaya (1.490 hektar), Kabupaten Bangkalan (193,80 hektar), Kabupaten Sampang (4.200 hektar), Kabupaten Pamekasan (1.796 hektar), Kabupaten Sumenep (2.068 hektar), serta Kabupaten Sidoarjo (99,36 hektar).

Upaya dalam pengendalian garam impor, maka dilakukan upaya penyerapan garam rakyat oleh perusahaan yang diatur dalam pelaksanaan impor garam.

Pelaksanaan impor dilarang dilakukan satu bulan sebelum panen raya, saat panen raya dan dua bulan setelah panen raya.

Masa panen raya ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi lokal tempat petambak garam.

Tidak hanya itu, garam impor yang masuk di wilayah Jawa Timur diperlukan izin bongkar dari Gubernur. Untuk mendapatkan izin bongkar harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindag Provinsi Jawa Timur, dengan batas akhir pelaksanaan bongkar satu bulan sebelum panen raya.

Selain mengimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, importir produsen (IP) wajib membeli garam rakyat paling sedikit 50% yang bersumber dari petambak garam.

Pembelian harus dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari petambak garam yang dibuat oleh IP dan disahkan oleh dinas yang membidangi perindustrian dikabupaten/kota dan assosiasi garam. Kalau tidak ada assosiasinya, tanda bukti disahkan oleh kelompok tani garam yang menyatakan jumlah garam yg dibeli serta harga pembelian di tingkat petani  minimal sama  dengan harga garam KP 1 dan KP 2, maka semua harus dibatalkan. widikamidi/habis

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim