Garam Rakyat Jawa Timur

Memanen garam saat harga garam di tingkat petani anjlok dari rata-rata Rp1.000 per kilogram menjadi Rp600 per kilogram karena banyaknya stok garam di pasar menyusul hasil panen yang melimpah. foto:istimewa/antara

(bagian kedua)

Sejak dipindahkannya penanggung jawab pengelolaan garam, dari Kementrian Perdagangan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, produksi garam untuk memenuhi kebutuhan nasional terus digenjot.

Masuknya urusan garam sebagai tugas pokok Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut berada di bawah Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K).

Mengikuti keputusan Pemerintah Pusat itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun ikut menyambut, mendukung, serta mendampingi program tersebut.

Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai upaya pengembangan usaha garam rakyat ke arah industrialisasi.

Tujuan dari langkah tersebut adalah agar garam rakyat dapat diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri, yaitu melalui mekanisasi pengolahan dan penerapan teknologi yang lebih modern, biaya produksi yang lebih efisien.

Dalam perjalanannya, tercatat bahwa produksi garam nasional sebesar 70 persen ditopang dari Provinsi Jawa Timur. Tidak dapat dimungkiri mengenai potensi Provinsi Jawa Timur dalam hal produksi garam, melihat sepanjang 1.900 km garis pantai dan 59.875 km2 laut berpotensi menghasilkan garam.

Tidak hanya itu, kondisi geografis tersebut didukung dengan iklim tropis dengan musim kemarau efektif rata-rata 5-6 bulan setiap periodenya menjadikan produksi garam di Provinsi Jawa Timur cenderung stabil dan meningkat. Tekstur dan kontur tanah di beberapa wilayah dapat didayagunakan sebagai tambak garam.

Tata niaga garam diperkuat dengan regulasi perundang-undangan, antara lain Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang penetapan harga penjualan garam di tingkat petani garam; Peraturan Gubernur Jawa Timur, nomor 78 Tahun 2011, tentang pengendalian garam impor dan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat; Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/192/KPTS/013/2012, tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/630/KPTS/013/2011 tentang tim Pembina dan pengawas terhadap garam impor dan pemberdayaan usaha garam rakyat di Jawa Timur; serta Peraturan Gubernur Jawa Timur    Nomor : 2 Tahun 2013 Tentang Pengedalian Distribusi Produk Impor Jawa Timur.

Berbagai pihak turut mendukung atas keberhasilan program tersebut. Ada pun pihak-pihak tersebut antara lain PT Garam, Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, serta Forum Komunikasi Petani Garam (FKPG) Jawa Timur. widikamidi/bersambung

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim